Isu Arah Kebijakan Pengembangan Jamu


Layanan kesehatan penggunaan obat herbal sebagai obat tradisional telah digunakan di 72 Rumah Sakit dan 2/3 Puskesmas di 50% kabupaten di Indonesia. Penggunaan obat tradisional yang aman, efektif dan bermutu harus memenuhi standar CPOB dan CPOTB yang telah dipersyaratkan Perka BPOM Nomor: HK.04.1.33.12.11.09937 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik, dan Perka BPOM Nomor: HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Informasi obat tradisional melalui website BPOM agar dipermudah dengan memberikan atribut pencarian obat yang legal dan diperdagangkan secara resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka istilah yang digunakan dalam roadmap dan naskah akademik adalah Obat Tradisional bukan Jamu. Jamu yang dimaksud disini adalah obat herbal tradisional yang tidak mengandung unsur kimia ataupun hewan, karena akan menyangkut masalah haram dan halal. 

Pengembangan obat tradisional sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 101 butir 2 diatur melalui Peraturan Pemerintah, oleh karena itu disarankan mengikuti petunjuk ini. Obat tradisional sebagai obat sediaan yang memenuhi persyaratan safety, efectivity, dan quality menjadi bagian yang terintegrasi dalam layanan kesehatan (Modern Handling) yang diberikan oleh dokter dan diracik oleh apoteker berbentuk ekstrak, sehingga bukan lagi hanya sebatas simplicia (bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun).

Rencana pengembangan kebijakan diharapkan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. Diusulkan pemberlakukan kembali Non-Tarief Barrier pada obat-obatan khususnya obat tradisional untuk mencegah dan mengurangi berbagai obat yang masuk ke Indonesia.