Matrik Apropriasi Perundang-Undangan (standar dan usaha)

ISTILAH
UU NO 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
RUU PERDAGANGAN
RUU STANDARDISASI
REMARK
1.     STANDARDISASI
-    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
-       Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. 
-    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,  dan memelihara Standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.

2.     STANDAR
-    Standar adalah dokumentasi  resmi yang berisikan spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus oleh semua Pemangku Kepentingan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
-       Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk  tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional  yang  terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
-    Standar adalah dokumentasi resmi yang berisikan spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun  berdasarkan konsensus oleh semua Pemangku Kepentingan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Penggunaan definisi Standar pada RUU Perdagangan tidak berbentuk sebuah dokumentasi resmi, berbeda dengan UU Perindustrian dan RUU Standardisasi. Hal ini kami anggap kurang tepat dan perlu dipertegas agar tidak salah persepsi, serta syarat-syarat yang hanya dibatasi pada beberapa syarat tertentu saja dapat menjadi bias apabila memerlukan persyaratan lain yang tidak disebutkan.
3.     STANDAR NASIONAL INDONESIA
-    Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.(Pasal 1 poin 17)
-       Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.  (Pasal 1 poin 10)
-    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Pasal 1 poin 8)

Penetapan Standar berdasarkan UU Perindustrian dan RUU Perdagangan adalah ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sedangkan RUU Standardisasi ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan mengenai penyebutan nama lembaga secara langsung.
4.     PELAKU USAHA

-       Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.(Pasal 1 poin 14)
-    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam  berbagai bidang ekonomi.
-     
5.     BARANG

-       Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak mau¬pun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperda¬gangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.(Pasal 1 poin 5)
-    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.(Pasal 1 poin 11)
-     
6.     JASA

-       JASA adalah setiap pelayanan berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.(Pasal poin 12)