ISTILAH
|
UU
NO 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
|
RUU PERDAGANGAN
|
RUU
STANDARDISASI
|
REMARK
|
1. STANDARDISASI
|
-
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua
pemangku kepentingan.
|
-
Standardisasi adalah proses
merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi
standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
|
-
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan memelihara Standar, yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
|
|
2. STANDAR
|
-
Standar adalah dokumentasi resmi yang berisikan spesifikasi teknis atau
sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus oleh semua Pemangku
Kepentingan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
|
-
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan
metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan
internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa
yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
|
-
Standar adalah dokumentasi resmi yang berisikan
spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus oleh semua Pemangku
Kepentingan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
|
Penggunaan
definisi Standar pada RUU Perdagangan tidak berbentuk sebuah dokumentasi resmi, berbeda dengan UU
Perindustrian dan RUU Standardisasi. Hal ini kami anggap kurang tepat dan
perlu dipertegas agar tidak salah persepsi, serta syarat-syarat yang hanya
dibatasi pada beberapa syarat tertentu saja dapat menjadi bias apabila
memerlukan persyaratan lain yang tidak disebutkan.
|
3.
STANDAR NASIONAL
INDONESIA
|
-
Standar Nasional
Indonesia, yang
selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi.(Pasal 1 poin 17)
|
-
Standar Nasional
Indonesia, yang
selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi. (Pasal 1 poin 10)
|
-
Standar Nasional
Indonesia yang
selanjutnya disebut SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Pasal 1
poin 8)
|
Penetapan
Standar berdasarkan UU Perindustrian dan RUU Perdagangan adalah ditetapkan
oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi, sedangkan RUU Standardisasi ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan mengenai penyebutan nama lembaga secara
langsung.
|
4.
PELAKU
USAHA
|
|
-
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara indonesia
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.(Pasal 1 poin 14)
|
-
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
|
-
|
5.
BARANG
|
|
-
Barang adalah setiap benda, baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak mau¬pun tidak bergerak, dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperda¬gangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen atau Pelaku Usaha.(Pasal 1 poin 5)
|
-
Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.(Pasal 1 poin 11)
|
-
|
6.
JASA
|
|
-
JASA adalah setiap pelayanan
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha
|
Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat
untuk dimanfaatkan oleh konsumen.(Pasal
poin 12)
|
|
Matrik Apropriasi Perundang-Undangan (standar dan usaha)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar