I.
LATAR BELAKANG
Badan Pusat Statistik
(BPS) mencatat perekonomian Indonesia berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)
tumbuh 4,92 persen secara tahunan pada kuartal I 2016, meningkat dari 4,73
persen di periode yang sama 2015. Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran
PDB atas dasar harga berlaku triwulan I 2016 mencapai Rp2.947,6 triliun dan
atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.262,6 triliun. Struktur ekonomi
Indonesia secara spasial pada triwulan I 2016 didominasi oleh kelompok provinsi
di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Kelompok provinsi di Pulau Jawa memberikan
kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto, yakni sebesar 58,91 persen,
diikuti oleh Pulau Sumatera sebesar 22,15 persen, dan Pulau Kalimantan sebesar
7,67 persen. Sementara pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Pulau Sulawesi.
Secara garis besar ada
beberapa faktor memang yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari
global dan domestik. Beberapa faktor memang yang mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi diantaranya yakni harga komoditas di pasar internasional yang masih
rendah saat ini, disertai, perekonomian global triwulan I masih lemah karena
beberapa hal. Oleh karenanya, kebijakan memperkuat dan meningkatkan peran
perdagangan dalam negeri sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas. Bahkan, perdagangan dalam negeri dapat mendorong terjadinya
peningkatan sumber-sumber pertumbuhan di daerah, sehingga akan terwujud target
pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang diharapkan.
Dari kacamata
perdagangan, Indonesia yang memiliki keunggulan
sebagai negara terbesar di Asia Tenggara
dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa yang menempati peringkat ke-4
di dunia merupakan pasar yang
sangat potensial untuk pemasaran produk-produk dalam negeri. Hal ini juga merupakan
perwujudan dari cita-cita
pembangunan nasional seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menuju kepada kemandirian, Indonesia
harus menjadi Negara yang memiliki serta mampu berdaya saing. Untuk mencapai
hal tersebut, di antara komponen utama arah pembangunan yang harus dicapai
adalah adanya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing
global dimana pembangunan perdagangan berperan penting dalam kerangka
mewujudkannya.
Sesuai dengan
arahan pembangunan nasional jangka panjang tahun 2005-2025 yang tercantum di
dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN), untuk menuju kepada kemandirian, Indonesia harus menjadi
Negara yang memiliki serta mampu berdaya saing. Untuk mencapai Negara yang
berdaya saing, di antara komponen utama arah pembangunan yang harus dicapai
adalah adanya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya
saing global dimana pembangunan perdagangan berperan penting dalam mewujudkan
arah tersebut.
Dalam rangka pembangunan
perdagangan dalam negeri proses dan kebijakan perdagangan
diarahkan untuk memperkokoh sistem distribusi nasional yang efisien dan efektif
yang menjamin kepastian berusaha dalam kerangka mewujudkan berkembangnya
lembaga perdagangan yang efektif dalam perlindungan konsumen dan persaingan
usaha secara sehat, terintegrasinya aktivitas perekonomian nasional dan
terbangunnya kesadaran penggunaan produksi dalam negeri, meningkatnya
perdagangan antar wilayah/daerah, serta terjaminnya ketersediaan bahan pokok
dan barang strategis lainnya dengan harga yang terjangkau.
Globalisasi
perdagangan dunia yang terjadi saat ini memberikan dampak yang bersifat positif
maupun negatif. Di satu sisi, globalisasi merupakan peluang sekaligus tantangan
bagi perkembangan perdagangan di pasar dalam negeri maupun industri domestik.
Dengan tumbuhnya persaingan usaha yang kian ketat menuntut pelaku usaha untuk
selalu meningkatkan daya saingnya, baik dari segi kualitas produk maupun daya
saing harga melalui efisiensi produksi. Positifnya, hal tersebut mengakibatkan
banyaknya pilihan barang kebutuhan yang tersedia bagi konsumen dengan kualitas
dan harga yang bersaing. Namun di sisi lain dengan maraknya variasi atas barang
dan jasa yang beredar, diduga banyak pula barang dan jasa yang tidak sesuai
ketentuan sehingga merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak
sehat. Hal tersebut dapat saja timbul sebagai akibat persaingan usaha yang
ketat sehingga mendorong para pelaku usaha yang tidak sanggup meningkatkan
efisiensi produksi untuk mengurangi biaya produksi melalui pengurangan kualitas
barang dan jasa yang diberikan.
Selain itu,
globalisasi perdagangan juga membawa dampak bagi perkembangan dan
keberlangsungan produk-produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh pelaku
usaha serta industri di dalam negeri. Peningkatan kualitas dan daya saing bagi
produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri menjadi mutlak diperlukan jika
tidak ingin kalah bersaing dengan derasnya arus barang impor dari luar negeri.
Dari fenomena yang berkembang tersebut, guna mengantisipasi terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat yang berujung pada kerugian bagi konsumen
serta dalam upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan perdagangan dalam negeri.
II.
PENGENALAN MENGENAI
PENGUATAN PASAR DALAM NEGERI DAN TERTIB USAHA
A.
Penguatan Pasar Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri
merupakan aktivitas perdagangan yang terjadi dalam batas-batas teritorial suatu
negara (domestik), yang hanya melibatkan penduduk di negara yang bersangkutan
(baik antarindividu, individu dengan lembaga, atau antar lembaga) atau antara
penduduknya dengan negara melalui BUMN dan BUMD. Namun demikian, perkembangan
ekonomi global saat ini, menjadikan aktivitas perdagangan dalam negeri tidak
hanya dipengaruhi oleh faktor internal dengan berbagai isu dan kondisi
domestik, tetapi juga faktor eksternal dan isu perdagangan global.
Secara kualitas, semakin
pentingnya sektor perdagangan terlihat dari kegiatan-kegiatan yang lebih
mengedepankan kegiatan usaha perdagangan untuk mendukung sektor lain seperti
sektor industri, telekomunikasi, transportasi, pertanian, kehutanan, perikanan,
pariwisata, pertambangan, dan lain-lain. Dukungan kegiatan tersebut memberikan
pengaruh yang positif terhadap meningkatnya kontribusi sektor perdagangan dalam
pembangunan ekonomi secara nasional. Kegiatan-kegiatan usaha perdagangan
tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri, yang meliputi peningkatan
integrasi perdagangan, peningkatan iklim usaha, penggunaan produk dalam negeri,
dan penguatan kelembagaan perdagangan dalam negeri.
Penguatan pasar dalam
negeri merupakan salah satu aspek kebijakan ekonomi Nasional yang menjadi arus
utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari 70% pendapatan negara berasal
dari pasar dalam negeri. Pasar ekspor hanya menyumbang kurang dari 30%. Tahun
2015, pasar dalam negeri diperkirakan menyumbang pendapatan negara lebih dari
80%, sedangkan pasar ekspor hanya menyumbang sekitar 18%. Data tersebut
menggambarkan pasar dalam negeri memiliki potensi yang luar biasa untuk
digerakkan. fokus mengembangkan potensi pasar dalam negeri mestinya menjadi
prioritas utama kebijakan ekonomi pemerintah.
Untuk mendorong
penguatan pasar dalam negeri, pemerintah harus hadir untuk memberikan perluasan
usaha dan sarananya, menjaga stabilitas harga, memastikan amannya rantai pasok
distribusi produk dan jasa, pengembangan mutu produk Nasional, mengatur
persaingan usaha yang kondusif, dan menjamin kualitas produk bagi konsumen. Kebijakan
itu perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa menjangkau harga produk tersebut
dan pengusaha juga diuntungkan karena pasarnya terjaga. Upaya tersebut harus
juga didukung dengan promosi penggunaan produk dalam negeri, peningkatan pengawasan
barang beredar dan pengamanan produk ilegal.
Khusus terkait dengan
perluasan usaha dan sarananya, merupakan salah satu visi Nawacita Jokowi untuk
melakukan revitalisasi pasar rakyat/ tradisional sebanyak 5000 pasar dalam 5
tahun, upaya revitalisasi dilakukan melalui pembangunan baru, renovasi dan pengembangan
pasar tradisional, serta pelatihan manajemen pengelolaan pasar yang profesional.
Kegiatan ini dilakukan secara simultan dan sinergis dengan kegiatan-kegiatan
lainnya untuk memperkuat pasar dalam negeri guna menjaga efisiensi dan
kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga untuk
mempertahankan agar pasar tradisional dapat
tetap eksis dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat dalam
bisnis ritel di tanah air. Peningkatan dan pengembangan pasar tradisional sangat
strategis, karena pasar tradisional memiliki posisi strategis dalam
pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); peningkatan penyerapan
tenaga kerja; peningkatan potensi
ekonomi daerah; peningkatan kesejahteraan masyarakat; peningkatan
pendapatan asli daerah, serta menjaga tingkat kestabilan harga bahan kebutuhan
pokok masyarakat. Di lain pihak, toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan mengalami perkembangan yang cukup pesat
terutama di kota-kota besar, sehingga perlu disikapi secara bijaksana dan
berimbang, untuk kesejahteraan masyarakat.
B.
Tertib Usaha
Kebijakan persaingan usaha berperan penting untuk meningkatkan
produktivitas bagi pertumbuhan ekonomi. Peningkatan produktivitas melalui
praktek usaha yang lebih efisien, mengontrol biaya, dan berupaya untuk
mengembangkan produk-produk baru yang diinginkan konsumen. Dukungan pemerintah
ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yang
menempatkan kebijakan persaingan sebagai salah satu prioritas nasional,
serta penguatan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan. Sebagaimana kita
ketahui, bahwa salah satu tujuan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menjaga kepentingan
umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan persaingan usaha juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi yang
berhubungan dengan penggunaan sumber daya, baik hari ini maupun masa yang akan
datang. Kebijakan persaingan usaha memberikan dampak dan manfaat bagi penguatan
pasar dalam negeri, yaitu : (a) Harga produk barang dan jasa menjadi lebih
kompetitif; (b) Pelaku usaha terpacu melakukan inovasi & terobosan baru
dalam produknya agar dapat memberikan
produk yang terbaik bagi konsumennya; (c) Pelaku usaha berupaya untuk menggunakan
sumber daya secara efisien, sehingga tercipta adanya efisiensi dalam
berproduksi; (d) pelaku usaha akan memiliki kesempatan dan peluang yang sama
serta tidak adanya hambatan untuk masuk dan keluar pada suatu pasar; (e)
Konsumen mempunyai banyak pilihan dalam membeli barang atau jasa dengan harga
yang kompetitif dan berkualitas baik; (f) Terciptanya iklim usaha yang kondusif
bagi pelaku usaha.
III.
Permasalahan Dalam Penguatan
Pasar Dalam Negeri Dan Tertib Usaha
Permasalahan
yang terjadi di sektor perdagangan khususnya dalam program penguatan pasar
dalam negeri dan tertib usaha diantaranya :
a.
Disparitas harga dan kesenjangan perdagangan antarwilayah
Meskipun harga-harga bahan pokok relatif stabil dan terkendali, masih
terdapat permasalahan disparitas harga antar-daerah yang relatif masih cukup
tinggi. Hal ini terutama disebabkan antara lain oleh pengaruh musim, kondisi
geografis, kurangnya infrastruktur dan keterbatasan sarana dan prasarana
distribusi di daerah-daerah tertentu. Kondisi geografi di berbagai daerah di
Indonesia yang masih banyak yang sulit dijangkau baik melalui udara, laut
maupun darat karena kurangnya infrastruktur, sarana transportasi, dan sarana
distribusi yang dapat menunjang kelancaran arus barang khususnya bahan
kebutuhan pokok masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan tingginya disparitas
harga antara daerah sentra produksi dengan daerah-daerah diluar sentra produksi.
Masalah
ini terkait dengan belum mantapnya sistem pengadaan dan
penyaluran komoditas, di luar bahan kebutuhan pokok dan komoditas strategis,
terutama yang melayani kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah
tertinggal, dan daerah perbatasan.
b.
Biaya Logistik
Biaya logistik dalam negeri dan kualitas pelayanan merupakan permasalahan utama
yang menyebabkan belum optimalnya kinerja logistik Indonesia. Permasalahan ini
muncul sebagai akibat rendahnya tingkat penyediaan infrastruktur baik kuantitas
maupun kualitas, banyaknya pungutan tidak resmi dan biaya transaksi yang
menyebabkan ekonomi biaya tinggi, tingginya waktu pelayanan ekspor dan impor
yang disertai dengan adanya hambatan operasional pelayanan di pelabuhan, serta
terbatasnya kapasitas dan jaringan pelayanan penyedia jasa logistik nasional.
c. Distribusi
Sistem jaringan koleksi dan distribusi
nasional masih lemah. Hingga saat ini jaringan koleksi dan distribusi barang
dan jasa perdagangan dalam negeri banyak mengalami hambatan karena belum
terintegrasinya sistem perdagangan di tiga tingkatan pasar (pengumpul, eceran, dan grosir)
serta maraknya berbagai pungutan dan peraturan di tingkat daerah akibat
penyelenggaraan otonomi daerah. Masalah ini tidak hanya menghambat kelancaran
perdagangan antarwilayah, khususnya antarpulau tetapi juga
menyebabkan berkurangnya daya saing produk dalam negeri.
d.
Sarana Dan Prasarana Perdagangan
Pasar tradisional identik
dengan bentuk pasar yang bentuk bangunannya relatif sederhana, dengan suasana yang
relatif kurang menyenangkan(ruang tempat usaha sempit, sarana parkir yang
kurang memadai, kurang menjaga kebersihan pasar, dan penerangan yang kurang
baik), barang-barang yang diperdagangkan adalah barang-barang kebutuhan
sehari-hari dengan mutu yang kurang diperhatikan, harga barang relatif murah,
dan cara pembeliannya dengan sistem tawar menawar, para pedagangnya sebagian
besar golongan ekonomi lemah dan cara berdagangnya kurang professional.
Selain itu, masalah keterbatasan jumlah tenaga dan kemampuan (kompetensi)
individu tenaga pengelola pengelola serta keterbatasan kelembagaan (organisasi)
pengelola pasar untuk melakukan pengelolaan pasar dan pembinaan pedagang.
e.
Kurangnya minat produk dalam negeri
Konsumen Indonesia
memiliki karakteristik menerima dan pasrah, berorientasi pada produk murah dan
produk impor, serta kurang peduli terhadap lingkungan. Hal tersebut karena
pengetahuan konsumen yang belum memadai atas barang dan jasa yang beredar di
pasaran. Selain itu, mutu produk yang dijual di pasar banyak dijual produsen
yang mempunyai mutu kualitas, tidak menariknya kemasan produk, dan kurangnya
layanan purna jual.
f.
standar dan
mutu
Permasalahan standar dan mutu akan terkait
dengan banyak faktor antara lain masih lemahnya kinerja lembaga pengujian mutu
barang produk ekspor, kapasitas dan kelembagaan laboratorium uji produk ekspor
dan impor yang masih rendah (infrastruktur dan laboratorium yang terbatas). publik dilindungi dari segi keamanan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Permasalahan standar dan
mutu akan terkait dengan banyak faktor antara lain masih kesadaran produsen dan
eksportir mengenai standar dan mutu yang masih kurang, lemahnya kinerja lembaga
pengujian mutu barang produk ekspor, kapasitas dan kelembagaan laboratorium uji
produk ekspor dan impor yang masih rendah (infrastruktur dan laboratorium yang
terbatas), biaya uji standar dan mutu yang memberatkan pengusaha terutama skala
kecil.
g.
Barang Selundupan/Impor Ilegal
Indonesia memang sangat
rawan terhadap penyelundupan atau impor ilegal karena secara geografis
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki pintu masuk tanpa pengawasan
yang ketat. Salah satu pintu masuk bagi barang-barang selundupan banyak terjadi
di daerah perbatasan seperti Batam, Nunukan, dan Entikong, yang hingga saat ini
belum bisa ditanggulangi oleh pemerintah karena berbagai kendala, termasuk
keterbatasan kapal patroli, SDM, dan dana operasi.
h.
Pemanfaatan Paten Publik Domain
Dengan jumlah populasi
lebih dari 200 juta jiwa permohonan paten yang masih di bawah 800/tahun.
Terlihat bahwa produktivitas permohonan paten Indonesia relatif masih rendah, jika
dibandingkan posisi Indonesia dengan Negara ASEAN dalam pengajuan paten,
posisinya nomor 6 atau sedikit lebih tinggi dari Vietnam. Padahal jika dikaji
dari keunikan produk produk UKM maupun hasil produk kreatif masyarakat UKM,
jumlahnya relatif besar. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan secara ekonomi
atas produk produk UKM yang tidak terlindungi paten tersertifikasi.
i.
Persaingan Usaha
Masalah utama pada
persaingan usaha di Indonesia adalah banyak kebijakan pemerintah yang tidak
memihak kepada persaingan usaha yang sehat, bahkan kebijakan selama ini justru
memperkuat kartelisasi. Masalah lain adalah
penetapan harga yang tidak transparan dan juga sulitnya masuk pesaing di
Indonesia. Hampir semua sektor persaingan di tanah air banyak terjadi dan
dilakukan kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Praktek-praktek tidak
sehat dilakukan di bidang kesehatan, perhubungan, properti, pertanian (daging,
minyak goreng, perunggasan, bawang merah), obat-obatan, dan lainnya.
IV.
SOLUSI
A.
Visi dan Kunci Pengerak Penguatan
Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha
Dalam rangka Penguatan Pasar Dalam Negeri sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mengamanatkan untuk peningkatan daya
saing nasional yang berpedoman pada pada strategi melalui Pengembangan Industri
dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri; pengembangan industri kecil
menengah; peningkatan akses pasar; dan penerapan Standar Nasional Indonesia
(SNI).
Guna mendukung upaya tersebut, visi pembangunan perdagangan untuk
memperkuat pasar dalam negeri diarahkan pada :
1.
Mendukung target inflasi <5%
2.
Peningkatan konsumsi produksi dalam negeri sebesar
93,5% dari nilai konsumsi rumah tangga pada tahun 2019, dan
3.
Penurunan impor barang konsumsi
Berakar pada visi tersebut, penguatan pasar dalam negeri dan tertib usaha
akan berfokus pada beberapa kunci penggerak, yaitu :
1.
Peningkatan integrasi
perdagangan antar awilayah,
2.
Peningkatan iklim usaha
perdagangan,
3.
Peningkatan penggunaan
produk dalam negeri:
4.
Penguatan kelembagaan
perdagangan dalam negeri,
B.
Strategi dan Program
Aksi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha
Strategi dan Program Aksi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha
jangka pendek Tahun 2016 – 2020, diarahkan pada :
1.
Peningkatan integrasi
perdagangan antar wilayah
Strategi : Pengembangan sarana distribusi perdagangan untuk mendorong
kelancaran arus barang sehingga ketersediaan barang dan stabilitas harga
terjaga.
Program Aksi :
a.
Mengkoordinasikan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana distribusi
melalui Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebanyak 5000 pasar sampai Tahun
2019, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar yang profesional.
b.
Mengkoordinasikan peningkatan kelancaran
distribusi bahan pokok dan barang strategis; dan
c.
Mengkoordinasikan pengembangan sarana
distribusi perdagangan lainnya dan kapasitas pelaku usaha/penyedia jasa
logistik Nasional.
2.
Peningkatan iklim usaha
perdagangan yang kondusif
Strategi : Mendorong
terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan peningkatan upaya perlindungan
konsumen.
Program Aksi :
a.
Mengkoordinasikan penguatan lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
melalui amandemend Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b.
Mengkoordinasikan kebijakan persaingan usaha yang sehat terhadap untuk
meningkatkan efisiensi yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya; dan
c.
Mengkoordinasikan peningkatan upaya perlindungan konsumen untuk mendukung
tumbuhnya dunia usaha, agar mampu melakukan inovasi dan menghasilkan beraneka
ragam barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah, berteknologi tinggi dan
sarat kandungan bahan lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
3.
Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Strategi : Meningkatkan potensi pasar domestik melalui inovasi pemanfaatan paten publik domain,
peningkatan standar dan mutu produk, mengedepankan produk halal:
Program Aksi :
a.
Mengkoordinasikan pemanfaatan paten publik domain untuk menumbuhkan potensi
di bidang industri dan perdagangan, serta mendorong riset-riset untuk menemukan
invensi yang mempunyai nilai komersial sebagai Hak Kekayaan Intelektual;
b.
Mengkoordinasikan peningkatan mutu dengan menerapkan standardisasi (SNI), ASEAN Standard dan International
standard;
c.
Mengkoordinasikan pemanfaatan National Branding bagi industri dan
penggunaan label berbahasa Indonesia;
d.
Mengkoordinasikan peningkatan mutu produk
Nasional melalui penggunaan kemasan yang sesuai
dengan keamanan, kesehatan pangan dan produk yang halalan thoyyiban.
4.
Memperkuat
kelembagaan perdagangan dalam negeri
Strategi : Mondorong peningkatan program stabilisasi harga komoditi
Program Aksi :
a.
Mengkoordinasikan peningkatan dan pemanfaatan sistem resi gudang untuk
meningkatkan produktifitas dan kualitas produk petani;
b.
Mengkoordinasikan pengembangan pola kerjasama usaha ritel tradisional dan
modern yang saling menguntungkan; dan
c.
Mengkoordinasikan perluasan akses pasar dan
peningkatan skala ekonomi kegiatan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
V.
KESIMPULAN
1. Pemerintah harus hadir
dalam sistem perdagangan melalui program penguatan pasar dalam negeri dengan melakukan
upaya-upaya perluasan usaha dan sarana distribusinya, menjaga stabilitas harga,
memastikan amannya rantai pasok distribusi produk dan jasa, pengembangan mutu
produk Nasional, mengatur persaingan usaha yang kondusif, menjamin kualitas
produk bagi konsumen, serta didukung dengan promosi penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan
pengawasan barang beredar dan pengamanan produk ilegal.
2. Guna memperkuat sistem perdagangan dalam negeri yang efektif dan efisien diperlukan
upaya-upaya yang didukung oleh semua pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha
swasta, BUMN dan akademisi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan, komitmen,
kerjasama dan kolaborasi yang kuat dari
semua pihak dalam implementasi seluruh program aksi yang ditetapkan.