Penguatan Pasar Dalam Negeri Dan Tertib Usaha Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional

I.            LATAR BELAKANG
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh 4,92 persen secara tahunan pada kuartal I 2016, meningkat dari 4,73 persen di periode yang sama 2015. Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku triwulan I 2016 mencapai Rp2.947,6 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.262,6 triliun. Struktur ekonomi Indonesia secara spasial pada triwulan I 2016 didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Kelompok provinsi di Pulau Jawa memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto, yakni sebesar 58,91 persen, diikuti oleh Pulau Sumatera sebesar 22,15 persen, dan Pulau Kalimantan sebesar 7,67 persen. Sementara pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Pulau Sulawesi.
Secara garis besar ada beberapa faktor memang yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari global dan domestik. Beberapa faktor memang yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya yakni harga komoditas di pasar internasional yang masih rendah saat ini, disertai, perekonomian global triwulan I masih lemah karena beberapa hal. Oleh karenanya, kebijakan memperkuat dan meningkatkan peran perdagangan dalam negeri sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Bahkan, perdagangan dalam negeri dapat mendorong terjadinya peningkatan sumber-sumber pertumbuhan di daerah, sehingga akan terwujud target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana yang diharapkan.
Dari kacamata perdagangan, Indonesia yang memiliki keunggulan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa yang menempati peringkat ke-4 di dunia merupakan pasar yang sangat potensial untuk pemasaran produk-produk dalam negeri. Hal ini juga merupakan perwujudan dari cita-cita pembangunan nasional seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menuju kepada kemandirian, Indonesia harus menjadi Negara yang memiliki serta mampu berdaya saing. Untuk mencapai hal tersebut, di antara komponen utama arah pembangunan yang harus dicapai adalah adanya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global dimana pembangunan perdagangan berperan penting dalam kerangka mewujudkannya.
Sesuai dengan arahan pembangunan nasional jangka panjang tahun 2005-2025 yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), untuk menuju kepada kemandirian, Indonesia harus menjadi Negara yang memiliki serta mampu berdaya saing. Untuk mencapai Negara yang berdaya saing, di antara komponen utama arah pembangunan yang harus dicapai adalah adanya penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global dimana pembangunan perdagangan berperan penting dalam mewujudkan arah tersebut.
Dalam rangka pembangunan perdagangan dalam negeri proses dan kebijakan perdagangan diarahkan untuk memperkokoh sistem distribusi nasional yang efisien dan efektif yang menjamin kepastian berusaha dalam kerangka mewujudkan berkembangnya lembaga perdagangan yang efektif dalam perlindungan konsumen dan persaingan usaha secara sehat, terintegrasinya aktivitas perekonomian nasional dan terbangunnya kesadaran penggunaan produksi dalam negeri, meningkatnya perdagangan antar wilayah/daerah, serta terjaminnya ketersediaan bahan pokok dan barang strategis lainnya dengan harga yang terjangkau.
Globalisasi perdagangan dunia yang terjadi saat ini memberikan dampak yang bersifat positif maupun negatif. Di satu sisi, globalisasi merupakan peluang sekaligus tantangan bagi perkembangan perdagangan di pasar dalam negeri maupun industri domestik. Dengan tumbuhnya persaingan usaha yang kian ketat menuntut pelaku usaha untuk selalu meningkatkan daya saingnya, baik dari segi kualitas produk maupun daya saing harga melalui efisiensi produksi. Positifnya, hal tersebut mengakibatkan banyaknya pilihan barang kebutuhan yang tersedia bagi konsumen dengan kualitas dan harga yang bersaing. Namun di sisi lain dengan maraknya variasi atas barang dan jasa yang beredar, diduga banyak pula barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut dapat saja timbul sebagai akibat persaingan usaha yang ketat sehingga mendorong para pelaku usaha yang tidak sanggup meningkatkan efisiensi produksi untuk mengurangi biaya produksi melalui pengurangan kualitas barang dan jasa yang diberikan.
Selain itu, globalisasi perdagangan juga membawa dampak bagi perkembangan dan keberlangsungan produk-produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha serta industri di dalam negeri. Peningkatan kualitas dan daya saing bagi produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri menjadi mutlak diperlukan jika tidak ingin kalah bersaing dengan derasnya arus barang impor dari luar negeri. Dari fenomena yang berkembang tersebut, guna mengantisipasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat yang berujung pada kerugian bagi konsumen serta dalam upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan perdagangan dalam negeri.

II.            PENGENALAN MENGENAI PENGUATAN PASAR DALAM NEGERI DAN TERTIB USAHA
A.      Penguatan Pasar Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri merupakan aktivitas perdagangan yang terjadi dalam batas-batas teritorial suatu negara (domestik), yang hanya melibatkan penduduk di negara yang bersangkutan (baik antarindividu, individu dengan lembaga, atau antar lembaga) atau antara penduduknya dengan negara melalui BUMN dan BUMD. Namun demikian, perkembangan ekonomi global saat ini, menjadikan aktivitas perdagangan dalam negeri tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal dengan berbagai isu dan kondisi domestik, tetapi juga faktor eksternal dan isu perdagangan global.
Secara kualitas, semakin pentingnya sektor perdagangan terlihat dari kegiatan-kegiatan yang lebih mengedepankan kegiatan usaha perdagangan untuk mendukung sektor lain seperti sektor industri, telekomunikasi, transportasi, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, pertambangan, dan lain-lain. Dukungan kegiatan tersebut memberikan pengaruh yang positif terhadap meningkatnya kontribusi sektor perdagangan dalam pembangunan ekonomi secara nasional. Kegiatan-kegiatan usaha perdagangan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri, yang meliputi peningkatan integrasi perdagangan, peningkatan iklim usaha, penggunaan produk dalam negeri, dan penguatan kelembagaan perdagangan dalam negeri.
Penguatan pasar dalam negeri merupakan salah satu aspek kebijakan ekonomi Nasional yang menjadi arus utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari 70% pendapatan negara berasal dari pasar dalam negeri. Pasar ekspor hanya menyumbang kurang dari 30%. Tahun 2015, pasar dalam negeri diperkirakan menyumbang pendapatan negara lebih dari 80%, sedangkan pasar ekspor hanya menyumbang sekitar 18%. Data tersebut menggambarkan pasar dalam negeri memiliki potensi yang luar biasa untuk digerakkan. fokus mengembangkan potensi pasar dalam negeri mestinya menjadi prioritas utama kebijakan ekonomi pemerintah.
Untuk mendorong penguatan pasar dalam negeri, pemerintah harus hadir untuk memberikan perluasan usaha dan sarananya, menjaga stabilitas harga, memastikan amannya rantai pasok distribusi produk dan jasa, pengembangan mutu produk Nasional, mengatur persaingan usaha yang kondusif, dan menjamin kualitas produk bagi konsumen. Kebijakan itu perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa menjangkau harga produk tersebut dan pengusaha juga diuntungkan karena pasarnya terjaga. Upaya tersebut harus juga didukung dengan promosi penggunaan produk dalam negeri, peningkatan pengawasan barang beredar dan pengamanan produk ilegal.
Khusus terkait dengan perluasan usaha dan sarananya, merupakan salah satu visi Nawacita Jokowi untuk melakukan revitalisasi pasar rakyat/ tradisional sebanyak 5000 pasar dalam 5 tahun, upaya revitalisasi dilakukan melalui pembangunan baru, renovasi dan pengembangan pasar tradisional, serta pelatihan manajemen pengelolaan pasar yang profesional. Kegiatan ini dilakukan secara simultan dan sinergis dengan kegiatan-kegiatan lainnya untuk memperkuat pasar dalam negeri guna menjaga efisiensi dan kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga untuk mempertahankan agar pasar tradisional dapat  tetap eksis dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat dalam bisnis ritel di tanah air. Peningkatan dan pengembangan pasar tradisional sangat strategis, karena pasar tradisional memiliki posisi strategis dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); peningkatan penyerapan tenaga kerja; peningkatan potensi  ekonomi daerah; peningkatan kesejahteraan masyarakat; peningkatan pendapatan asli daerah, serta menjaga tingkat kestabilan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat. Di lain pihak, toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan  mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama di kota-kota besar, sehingga perlu disikapi secara bijaksana dan berimbang, untuk kesejahteraan masyarakat.
B.       Tertib Usaha
Kebijakan persaingan usaha berperan penting untuk meningkatkan produktivitas bagi pertumbuhan ekonomi. Peningkatan produktivitas melalui praktek usaha yang lebih efisien, mengontrol biaya, dan berupaya untuk mengembangkan produk-produk baru yang diinginkan konsumen. Dukungan pemerintah ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yang menempatkan kebijakan persaingan sebagai salah satu prioritas nasional, serta penguatan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa salah satu tujuan UU No.5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan persaingan usaha juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya, baik hari ini maupun masa yang akan datang. Kebijakan persaingan usaha memberikan dampak dan manfaat bagi penguatan pasar dalam negeri, yaitu : (a) Harga produk barang dan jasa menjadi lebih kompetitif; (b) Pelaku usaha terpacu melakukan inovasi & terobosan baru dalam produknya agar dapat memberikan produk yang terbaik bagi konsumennya; (c) Pelaku usaha berupaya untuk menggunakan sumber daya secara efisien, sehingga tercipta adanya efisiensi dalam berproduksi; (d) pelaku usaha akan memiliki kesempatan dan peluang yang sama serta tidak adanya hambatan untuk masuk dan keluar pada suatu pasar; (e) Konsumen mempunyai banyak pilihan dalam membeli barang atau jasa dengan harga yang kompetitif dan berkualitas baik; (f) Terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha.

III.            Permasalahan Dalam Penguatan Pasar Dalam Negeri Dan Tertib Usaha
Permasalahan yang terjadi di sektor perdagangan khususnya dalam program penguatan pasar dalam negeri dan tertib usaha diantaranya :
a.      Disparitas harga dan kesenjangan perdagangan antarwilayah
Meskipun harga-harga bahan pokok relatif stabil dan terkendali, masih terdapat permasalahan disparitas harga antar-daerah yang relatif masih cukup tinggi. Hal ini terutama disebabkan antara lain oleh pengaruh musim, kondisi geografis, kurangnya infrastruktur dan keterbatasan sarana dan prasarana distribusi di daerah-daerah tertentu. Kondisi geografi di berbagai daerah di Indonesia yang masih banyak yang sulit dijangkau baik melalui udara, laut maupun darat karena kurangnya infrastruktur, sarana transportasi, dan sarana distribusi yang dapat menunjang kelancaran arus barang khususnya bahan kebutuhan pokok masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan tingginya disparitas harga antara daerah sentra produksi dengan daerah-daerah diluar sentra produksi. Masalah ini terkait dengan belum mantapnya sistem pengadaan dan penyaluran komoditas, di luar bahan kebutuhan pokok dan komoditas strategis, terutama yang melayani kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah tertinggal, dan daerah per­batasan.
b.      Biaya Logistik
Biaya logistik dalam negeri dan kualitas pelayanan merupakan permasalahan utama yang menyebabkan belum optimalnya kinerja logistik Indonesia. Permasalahan ini muncul sebagai akibat rendahnya tingkat penyediaan infrastruktur baik kuantitas maupun kualitas, banyaknya pungutan tidak resmi dan biaya transaksi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, tingginya waktu pelayanan ekspor dan impor yang disertai dengan adanya hambatan operasional pelayanan di pelabuhan, serta terbatasnya kapasitas dan jaringan pelayanan penyedia jasa logistik nasional.
c.       Distribusi
Sistem jaringan koleksi dan distribusi nasional masih lemah. Hingga saat ini jaringan koleksi dan distribusi barang dan jasa perdagangan dalam negeri banyak mengalami hambatan karena belum terintegrasinya sistem perdagangan di tiga tingkatan pasar (pengumpul, eceran, dan grosir) serta maraknya berbagai pungutan dan peraturan di tingkat daerah akibat penyelenggaraan otonomi daerah. Masalah ini tidak hanya menghambat kelancaran perdagangan antarwilayah, khususnya antarpulau tetapi juga menyebabkan berkurangnya daya saing produk dalam negeri.
d.      Sarana Dan Prasarana Perdagangan
Pasar tradisional identik dengan bentuk pasar yang bentuk bangunannya relatif sederhana, dengan suasana yang relatif kurang menyenangkan(ruang tempat usaha sempit, sarana parkir yang kurang memadai, kurang menjaga kebersihan pasar, dan penerangan yang kurang baik), barang-barang yang diperdagangkan adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan mutu yang kurang diperhatikan, harga barang relatif murah, dan cara pembeliannya dengan sistem tawar menawar, para pedagangnya sebagian besar golongan ekonomi lemah dan cara berdagangnya kurang professional. Selain itu, masalah keterbatasan jumlah tenaga dan kemampuan (kompetensi) individu tenaga pengelola pengelola serta keterbatasan kelembagaan (organisasi) pengelola pasar untuk melakukan pengelolaan pasar dan pembinaan pedagang.
e.       Kurangnya minat produk dalam negeri
Konsumen Indonesia memiliki karakteristik menerima dan pasrah, berorientasi pada produk murah dan produk impor, serta kurang peduli terhadap lingkungan. Hal tersebut karena pengetahuan konsumen yang belum memadai atas barang dan jasa yang beredar di pasaran. Selain itu, mutu produk yang dijual di pasar banyak dijual produsen yang mempunyai mutu kualitas, tidak menariknya kemasan produk, dan kurangnya layanan purna jual.
f.       standar dan mutu
Permasalahan standar dan mutu akan terkait dengan banyak faktor antara lain masih lemahnya kinerja lembaga pengujian mutu barang produk ekspor, kapasitas dan kelembagaan laboratorium uji produk ekspor dan impor yang masih rendah (infrastruktur dan laboratorium yang terbatas). publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. Permasalahan standar dan mutu akan terkait dengan banyak faktor antara lain masih kesadaran produsen dan eksportir mengenai standar dan mutu yang masih kurang, lemahnya kinerja lembaga pengujian mutu barang produk ekspor, kapasitas dan kelembagaan laboratorium uji produk ekspor dan impor yang masih rendah (infrastruktur dan laboratorium yang terbatas), biaya uji standar dan mutu yang memberatkan pengusaha terutama skala kecil.
g.      Barang Selundupan/Impor Ilegal
Indonesia memang sangat rawan terhadap penyelundupan atau impor ilegal karena secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki pintu masuk tanpa pengawasan yang ketat. Salah satu pintu masuk bagi barang-barang selundupan banyak terjadi di daerah perbatasan seperti Batam, Nunukan, dan Entikong, yang hingga saat ini belum bisa ditanggulangi oleh pemerintah karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan kapal patroli, SDM, dan dana operasi.
h.      Pemanfaatan Paten Publik Domain
Dengan jumlah populasi lebih dari 200 juta jiwa permohonan paten yang masih di bawah 800/tahun. Terlihat bahwa produktivitas permohonan paten Indonesia relatif masih rendah, jika dibandingkan posisi Indonesia dengan Negara ASEAN dalam pengajuan paten, posisinya nomor 6 atau sedikit lebih tinggi dari Vietnam. Padahal jika dikaji dari keunikan produk produk UKM maupun hasil produk kreatif masyarakat UKM, jumlahnya relatif besar. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan secara ekonomi atas produk produk UKM yang tidak terlindungi paten tersertifikasi.
i.        Persaingan Usaha
Masalah utama pada persaingan usaha di Indonesia adalah banyak kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada persaingan usaha yang sehat, bahkan kebijakan selama ini justru memperkuat kartelisasi. Masalah lain adalah penetapan harga yang tidak transparan dan juga sulitnya masuk pesaing di Indonesia. Hampir semua sektor persaingan di tanah air banyak terjadi dan dilakukan kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Praktek-praktek tidak sehat dilakukan di bidang kesehatan, perhubungan, properti, pertanian (daging, minyak goreng, perunggasan, bawang merah), obat-obatan, dan lainnya.

IV.            SOLUSI
A.    Visi dan Kunci Pengerak Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha
Dalam rangka Penguatan Pasar Dalam Negeri sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mengamanatkan untuk peningkatan daya saing nasional yang berpedoman pada pada strategi melalui Pengembangan Industri dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri; pengembangan industri kecil menengah; peningkatan akses pasar; dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Guna mendukung upaya tersebut, visi pembangunan perdagangan untuk memperkuat pasar dalam negeri diarahkan pada :
1.        Mendukung target inflasi <5%
2.        Peningkatan konsumsi produksi dalam negeri sebesar 93,5% dari nilai konsumsi rumah tangga pada tahun 2019, dan
3.        Penurunan impor barang konsumsi
Berakar pada visi tersebut, penguatan pasar dalam negeri dan tertib usaha akan berfokus pada beberapa kunci penggerak, yaitu :
1.        Peningkatan integrasi perdagangan antar awilayah,
2.        Peningkatan iklim usaha perdagangan,  
3.        Peningkatan penggunaan produk dalam negeri:
4.        Penguatan kelembagaan perdagangan dalam negeri, 

B.     Strategi dan Program Aksi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha
Strategi dan Program Aksi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha jangka pendek Tahun 2016 – 2020, diarahkan pada :
1.      Peningkatan integrasi perdagangan antar wilayah
Strategi : Pengembangan sarana distribusi perdagangan untuk mendorong kelancaran arus barang sehingga ketersediaan barang dan stabilitas harga terjaga.
Program Aksi :
a.       Mengkoordinasikan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana distribusi melalui Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebanyak 5000 pasar sampai Tahun 2019, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar yang profesional.  
b.      Mengkoordinasikan peningkatan kelancaran distribusi bahan pokok dan barang strategis; dan
c.       Mengkoordinasikan pengembangan sarana distribusi perdagangan lainnya dan kapasitas pelaku usaha/penyedia jasa logistik Nasional.

2.      Peningkatan iklim usaha perdagangan yang kondusif
Strategi : Mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan peningkatan upaya perlindungan konsumen.
Program Aksi :
a.       Mengkoordinasikan penguatan lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melalui amandemend Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b.      Mengkoordinasikan kebijakan persaingan usaha yang sehat terhadap untuk meningkatkan efisiensi yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya; dan
c.       Mengkoordinasikan peningkatan upaya perlindungan konsumen untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha, agar mampu melakukan inovasi dan menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah, berteknologi tinggi dan sarat kandungan bahan lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.      Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Strategi : Meningkatkan potensi pasar domestik melalui inovasi pemanfaatan paten publik domain, peningkatan standar dan mutu produk, mengedepankan produk halal:
Program Aksi :
a.       Mengkoordinasikan pemanfaatan paten publik domain untuk menumbuhkan potensi di bidang industri dan perdagangan, serta mendorong riset-riset untuk menemukan invensi yang mempunyai nilai komersial sebagai Hak Kekayaan Intelektual;
b.      Mengkoordinasikan peningkatan mutu dengan menerapkan standardisasi (SNI),  ASEAN Standard dan International standard;
c.       Mengkoordinasikan pemanfaatan National Branding bagi industri dan penggunaan label berbahasa Indonesia;
d.      Mengkoordinasikan peningkatan mutu produk Nasional melalui penggunaan kemasan yang sesuai dengan keamanan, kesehatan pangan dan produk yang halalan thoyyiban.

4.      Memperkuat kelembagaan perdagangan dalam negeri 
Strategi : Mondorong peningkatan program stabilisasi harga komoditi
Program Aksi :
a.       Mengkoordinasikan peningkatan dan pemanfaatan sistem resi gudang untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas produk petani;
b.      Mengkoordinasikan pengembangan pola kerjasama usaha ritel tradisional dan modern yang saling menguntungkan; dan
c.       Mengkoordinasikan perluasan akses pasar dan peningkatan skala ekonomi kegiatan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

V.            KESIMPULAN
1.      Pemerintah harus hadir dalam sistem perdagangan melalui program penguatan pasar dalam negeri dengan melakukan upaya-upaya perluasan usaha dan sarana distribusinya, menjaga stabilitas harga, memastikan amannya rantai pasok distribusi produk dan jasa, pengembangan mutu produk Nasional, mengatur persaingan usaha yang kondusif, menjamin kualitas produk bagi konsumen, serta didukung dengan promosi penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan pengawasan barang beredar dan pengamanan produk ilegal.

2.      Guna memperkuat sistem perdagangan dalam negeri yang efektif dan efisien diperlukan upaya-upaya yang didukung oleh semua pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha swasta, BUMN dan akademisi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan, komitmen, kerjasama dan kolaborasi  yang kuat dari semua pihak dalam implementasi seluruh program aksi yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar