Era
globalisasi ditandai dengan mulainya perdagangan bebas di hampir
diseluruh negara. Perdagangan
bebas yang diterapkan di Indonesia dimulai dengan ASEAN-China
Free Trade Agreement (ACFTA), border trade dan pasar regional
Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMTGT), Singapura Johor Riau
(SIJORI) dan Brunai Indonesia Malaysia Philipina – East Asia Growth Ares (BIMP-EACA),
serta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) 2015.
Perjanjian perdagangan bebas
ASEAN dengan China dalam skema
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) didasarkan pada perjanjian
komprehensif kerjasama ekonomi ASEAN China tahun 2002. Sedangkan MAE adalah bentuk Integrasi Eakonomi
ASEAN yang direncanakan akan tercapai pada tahun 2015. Apabila MAE tercapai,
maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana
terjadi arus barang, jasa investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus
modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN.
Perdagangan bebas berdampak
pada beredarnya barang-barang produk negara tetangga dan China yang ditengarai memiliki daya saing dibandingkan produk kita
dimana harga produknya murah dengan kualitas yang sama atau lebih baik. Luasnya wilayah Indonesia, hambatan tarif dan non tarif terkait ketentuan
kesehatan, Iingkungan, standarisasi, dan persyaratan lainnya mengakibatkan mahalnya
biaya produksi dan distribusi, sehingga daya saing produk Indonesia menjadi
rendah. Banyaknya hambatan dalam pengembangan industri nasional mengakibatkan
rendahnya produktivitas dan lemahnya daya saing produk nasional khususnya UKM.
Perdagangan bebas berimbas pada kelesuan pasar dalam negeri karena masyarakat
Indonesia lebih memilih dan tertarik terhadap produk luar dari pada produk UKM lokal. Hal ini disebabkan masih
rendahnya daya saing produk UKM Indonesia dibandingkan dengan produk luar.
Dengan adanya persetujuan kesepakatan perdagangan dunia, maka aliansi
perdagangan dituntut untuk dapat bertarung dalam persaingan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk dapat menciptakan keunggulan kompetitif dari sumber
daya yang dimilikinya, bukan hanya mengandalkan keunggulan komparatif yang
selama ini menjadi strategi negara-negara di dunia dalam bersaing, namun juga
dapat diwujudkan dengan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas.
Ada empat aspek pengembangan daya saing UKM di Indonesia. Pertama, mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global dengan membangun keunggulan kompetitif melalui peningakatan
modal insani (human capital). Kedua, memberdayakan UKM dengan cara dan
teknik produksi yang inovatif agar bisa menjalankan kegiatan produksi secara
efisien, menekan biaya produksi dan berdaya saing tinggi. Ketiga, pengembangan UKM dengan menggunakan pendekatan yang tepat
yaitu melalui sistem clustering,
yaitu program peningkatan daya saing dengan cara mengembangkan klaster-klaster
atau sentra-sentra. Keempat,
membangun jaringan kerjasama yang lebih luas baik dengan pemerintah, usaha
besar dan pihak asing sehingga UKM bisa bergerak lebih efisien dan efektif baik
dalam pengadaan sumberdaya, dalam kegiatan produksi, pemasaran maupun dalam
memanfaatkan peluang-peluang bisnis dengan pihak lain.
Berdasarkan penelitian The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation (HSBC) pada tahun 2007, UKM di Indonesia
sangat optimis untuk terus dikembangkan karena sekitar 54% pengusaha UKM di Indonesia mempunyai niat untuk menambah investasi
pengembangan bisnis dan 71% atau mayoritas UKM Indonesia tidak memiliki rencana
untuk melepas karyawan mereka pada tahun ini. Bahkan, 23% dari mereka ini masih
berencana menambah jumlah karyawannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UKM di
Indonesia merupakan barometer dari kesehatan ekonomi suatu negara. Penelitian
ini lebih menegaskan kembali bahwa UKM di Indonesia telah menunjukkan perannya
dalam penciptaan atau pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai salah satu
sumber penting bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Basri (2003), UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis
ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan
barang-barang konsumsi (consumer goods),
khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek
pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat,
dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4)
Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di
sektor formal.
Namun untuk menghadapi perdagangan bebas, UKM dituntut
untuk melakukan perubahan guna meningkatkan daya saingnya agar dapat terus
berjalan dan berkembang. Salah satunya adalah dengan cara menciptakan keunggulan produk
UKM. Penciptaan keunggulan produk UKM diantaranya menerapkan SNI, melakukan
branding inovatif, packaging yang menarik dan praktis, labeling informatif,
pendaftaran HKI, dan ramah lingkungan. Penerapan keunggulan produk UKM
diharapkan manjadikan UKM yang memiliki daya
saing global, yaitu UKM yang mampu menjalankan operasi bisnisnya secara
reliable, seimbang, dan berstandar tinggi.
Daya Saing
Daya saing dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mempertahankan
pangsa pasar. Kemampuan
ini sangat ditentukan oleh faktor suplai yang tepat waktu dan harga yang
kompetitif. Secara berjenjang, suplai tepat waktu dan harga yang kompetitif
dipengaruhi oleh dua faktor penting lainnya, yaitu fleksibilitas (kemampuan
untuk melakukan adaptasi terhadap keinginan konsumen) dan manajemen differensiasi
produk. Begitu pula halnya dengan fleksibilitas dan
differensiasi produk dapat dicapai sepanjang adanya kemampuan untuk melakukan
inovasi dan adanya efektivitas dalam sistem pemasaran.
UMKM yang berdaya saing tinggi dicirikan oleh: (1)
kecenderungan yang meningkat dari laju pertumbuhan volume produksi, (2) pangsa
pasar domestik dan atau pasar ekspor yang selalu meningkat, (3) untuk pasar
domestik, tidak hanya melayani pasar lokal saja tetapi juga nasional, dan (4)
untuk pasar ekspor, tidak hanya melayani di satu negara tetapi juga banyak
negara. Dalam
mengukur daya saing UMKM harus dibedakan antara daya saing produk dan daya
saing perusahaan. Daya saing produk terkait erat dengan daya saing perusahaan
yang menghasilkan produk tersebut. Beberapa indikator yang digunakan untuk
mengukur daya saing sebuah produk diantaranya adalah: (1) pangsa ekspor per
tahun (% dari jumlah ekspor), (2) pangsa pasar luar negeri per tahun (%), (3)
laju pertumbuhan ekspor per tahun (%), (4) pangsa pasar dalam negeri per tahun (%),
(5) laju pertumbuhan produksi per tahun (%), (6) nilai atau harga produk, (7)
diversifikasi pasar domestik, (8) diversifikasi pasar ekspor, dan (9) kepuasan
konsumen (Tambunan, 2008a).
Dalam konteks untuk meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia ada hal
penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Tugas pemerintah adalah menghilangkan
segala hambatan yang bersifat artificial terhadap pertumbuhan UMKM,
untuk itu kebijakan pemerintah harus bersifat netral terhadap semua jenis atau
skala usaha, dan menerapkan kebijakan proteksi terhadap usaha-usaha skala kecil
yang baru tumbuh, namun jangka waktunya harus jelas dan tidak lama serta
kebijakan ini harus bersifat pembelajaran (Tambunan, 2008b).
Keunggulan Produk UKM
Melihat besarnya peranan UKM
nasional dalam perekonomian, kiranya semua pihak harus senantiasa melakukan
upaya-upaya penguatan UKM agar bisa meningkatkan produktivitas dan kualitasnya
agar berdaya saing, sehingga lebih siap menghadapi pasar bebas. Konsumen lebih jeli dan
leluasa dalam memilih produk yang diinginkan. Pada gilirannya bahwa produk yang
kreatif, inovatif dan berkualitaslah yang mampu bertahan di tengah perdagangan
bebas. Bagi produsen Indonesia, perdagangan bebas memberikan pelajaran akan
pentingnya kualitas yang akan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya,
disamping meminimalisir praktek monopoli.
Guna dapat memanfaatkan peluang dan potensi pasar, maka
produk yang dihasilkan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai.
Dalam kerangka itu, maka UKM harus mulai difasilitasi dengan kebutuhan kualitas
dan standar produk yang dipersyaratkan. Peranan dukungan teknologi untuk
peningkatan kualitas dan produktivitas serta introduksi desain kepada para
pelaku UKM yang ingin memanfaatkan pasar perlu segera dilakukan. Oleh karena itu, perlu
kebijakan yang nyata dari pemerintah daerah untuk meningkatkan produknya dengan
daya saing tinggi, diantaranya menerapkan SNI, melakukan branding inovatif, packaging yang menarik dan
praktis, labeling informatif, pendaftaran HKI, dan ramah lingkungan.
a. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Saat ini, produk yang terstandarisasi semakin penting, atau dapat
dikatakan menjadi suatu keharusan. Standarisasi produk menjadi penentu kualitas
dari suatu produk. Dengan
label SNI tersebut diharapkan produk mereka mempunyai kualitas nasional
sehingga mampu bersaing dengan produk serupa yang ada di pasar. Dengan
mencanangkan logo SNI maka kualitas produk UKM terjamin‚ dan
ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Hingga saat ini
ada 9.410 SNI yang telah diberikan BSN
untuk beragam produk yang ada di Indonesia. Pada era perdagangan bebas‚ AFTA‚ standarisasi
tersebut sangat penting‚ mengingat membanjirnya beragam
produk‚ kualitas produk sangat menentukan agar bisa
bersaing. SNI kualitas dari produk akan terjamin dan bisa meningkatkan
kepercayaan konsumen untuk produk yang dihasilkan. Selain melalui mekanisme
pengujian kualitas‚ produk yang ber SNI juga akan
diuji berkala setiap 6 bulan untuk memastikan kualitas dari produk tersebut
b.
Branding
Brand
adalah merek yang dimiliki oleh suatu usaha perdagangan barang atau jasa,
sedangkan branding adalah kumpulan kegiatan komunikasi yang dilakukan dalam
rangka proses membangun dan membesarkan brand,
atau sebuah konsep pemasaran yang digunakan untuk menciptakan kesadaran yang
lebih besar dari suatu usaha. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan sesuatu yang dapat diidentifikasi oleh
pembeli dan penjual sehingga menciptakan nilai bagi keduanya.
Kendala klasik bagi pertumbuhan UKM adalah
masalah pemasaran. Meski sebuah produk UKM memiliki kualitas yang bagus, namun
sering mengalami kendala saat dipasarkan. Salah satu yang membuat produk UKM
kurang mendapat kepercayaan dari pasar adalah tidak adanya Merek atau brand pada produk tersebut. Hal ini
nampaknya tidak disadari oleh para pelaku UKM. Para pelaku UKM hanya terfokus
pada produk, penetapan harga dan hal-hal lain yang berorientasi pada penjualan.
Bagi sebagian kalangan membangun sebuah brand belumlah menjadi prioritas.
Saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa
branding identik dengan industri berskala besar .Mereka juga belum menyadari
bahwa brand adalah salah satu aset penting dalam sebuah perusahaan. Banyak
persepsi yang timbul bahwa branding membutuhkan biaya yang besar, oleh sebab
itu pemilik UKM lebih memilih untuk mengalokasikan modalnya untuk sektor riil,
seperti meningkatkan kapasitas produksi, penambahan bahan baku dan lain
sebagainya. Namun sebenarnya branding sebenarnya adalah sebuah investasi. Jika
proses branding diterapkan secara efektif dan efisien,pada akhirnya akan
memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Brand
bisa dianalogikan sebagai sebuah identitas. Tanpa identitas yang kuat dan
jelas, sebuah usaha tidak akan dikenal oleh target marketnya. Di lain sisi,baik
buruknya identitas sebuah brand
terbentuk dari apa yang diterapkan oleh stakeholder-nya
sendiri. Sebuah brand dikatakan baik
apabila merek tersebut dapat membentuk ikatan emosional yang kuat dengan
pelanggannya.
Keuntungan lain memanfaatkan branding adalah
apabila persepsi pada sebuah brand tinggi, maka value yang dihasilkan pun akan berbanding lurus. Hal ini akan
membantu UKM dalam membangun citra positif dan terkesan profesional. Di sisi
lain hal tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
dan jasa yang ditawarkan. Sebagai contoh, sebuah keluarga memilih untuk
menggunakan hanya satu merek pasta gigi yang terus direkomendasikan dari
generasi ke generasi.
c.
Packaging
Packaging atau kemasan adalah suatu teknik
industri dan pemasaran yang digunakan untuk melindungi, mengidentifikasi dan
menyegel produk konsumen yang didistribusikan /dipasarkan. Daya tarik suatu
kemasan sangatlah penting untuk menarik minat konsumen dan mempengaruhi
tindakan konsumen baik secara sadar maupun tanpa disadari. Selain itu desain
suatu kemasan yang optimal mampu memberikan impresi spontan dan langsung atas
tindakan konsumen di tempat penjualan, karena tujuan akhir dari desain kemasan
adalah menciptakan penjualan.
Produsen kini menyadari bahwa
kemasan bukan lagi sekedar membungkus dan melindungi produk. Persaingan yang
ketat dan sesaknya produk di rak-rak supermarket
atau hypermarket memaksa produsen
berpikir bahwa selain untuk menarik perhatian konsumen, kemasan mempunyai
kekuatan untuk menjelaskan produk dan membantu meningkatkan penjualan. Kemasan kini menjadi media komunikasi.
Melalui kemasan produsen dapat berkomunikasi dengan konsumen dan menjelaskan
segala sesuatu tentang produk kepada konsumen.
Kemasan merupakan salah satu faktor
penting dalam menciptakan dan memelihara asosiasi, image tertentu, dan kualitas produk. Aqua ukuran 250 ml misalnya, desain botolnya anggun dan bahannya yang
bening bak kristal menimbulkan image bahwa produk itu premium. Lebih
dari itu, kemasan tidak lagi sekedar simbol dari suatu produk tapi juga
mengekspresikan suatu identitas, sebagai cermin yang memantulkan kepribadian
sebuah produk atau merek. Kemasan mengatakan banyak hal dan kemasan itu sediri
mungkin jauh lebih penting untuk pengenalan kepada konsumen ketimbang nama.
Konsumen mungkin benar-benar mengenali suatu produk dari warna, desain dan
bentuk. Ia merupakan platform yang perlu terus menerus dimantapkan untuk
memperkuat posisi sebuah merek. Kemasan
merupakan elemen yang penting dalam pemasaran semua jenis produk. Bisa
dibilang, packaging adalah perpanjangan dari promosi. Packaging juga bisa
membuat brand awareness (Top of Mind Brand). Terus-menerus
diperbaharui dan desain kemasan yang eye
catching merupakan suatu cara untuk memperkuat posisi brand dan membuat
menonjol di rak. Ketika mendesain
suatu kemasan, designer mempunyai pikiran jauh ke depan yaitu bagaimana caranya
ia bisa membuat konsumen terpikat, membeli dan membeli lagi.
d.
Labelling
Label
adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum, label minimal
harus berisi nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi,
informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk, dan keterangan legalitas.
Pemberian label merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut
memperoleh perhatian seksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen.
Setiap
keterangan atau pernyataan mengenai produk yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada produk, dimasukkan ke
dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
Label dapat
dimanfaatkan untuk mengetahui unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Keterangan Bahan Tambahan; merinci jenis bahan-bahan tambahan
yang digunakan.
2)
Komposisi dan Nilai Gizi; Label yang menunjukan secara umum
informasi gizi yang diberikan adalah kadar air, kadar protein, kadar lemak,
vitamin dan mineral.
3)
Batas Kadaluwarsa; yang menyatakan umur pemakaian dan
kelayakan pemakaian atau penggunaan produk.
4)
Keterangan Legalitas; informasi produk telah terdaftar
dibadan pengawasan obat dan makanan (Badan POM), berupa kode nomor registrasi.
e. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Kekayaan intelektual manusia merupakan hasil
suatu pemikiran dan kecerdasan otak manusia, yang dapat diwujudkan dalam bentuk
penemuan, desain, seni, karya atau penerapan praktis suatu ide guna menjawab
problem spesifik dalam bidang teknologi. Salah bentuk karya intelektual yang
mudah dilihat adalah karya tulisan yang dipublikasi atau tidak dipublikasi.
Tetapi ada juga bentuk karya intelektual lainnya yang dapat mengandung
nilai ekonomis kecil atau besar dan oleh sebab itu karya intelektual dapat
dilihat sebagai suatu aset komersial. Untuk melindungi akan aset atau kekayaan
komersial atas usaha dari orang yang menciptakan diperlukan perlindungan hukum
untuk melindungi kepentingan mereka atas karya-karya intelektualnya.
Secara garis
besar karya intelektual dapat meliputi suatu penemuan, desain produk dan nama
dagang yang terkait dengan industri dan hak cipta yang terkait dengan karya
tulisan, musik , fotografi atau hal-hal yang terkait dengan cita rasa-seni.
Untuk memudahkan dalam mengenal maka karya inteketual dibagi atas dua bagian
yaitu kekayaan atau kepemilikan industri dan hak cipta.
Suatu karya
intelektual tidak hanya sebagai karya yang dihasilkan begitu saja tetapi yang
lebih penting adalah memberikan suatu insentif kepada orang atau pihak yang
menciptakan dalam pembuatan karya intelektual atau memberikan hak kepada
pencipta untuk mengatakan bahwa dialah pencipta dari suatu penemuan. Dengan
kata lain ada suatu perlindungan hukum atas hasil karya intelektualnya dan
memberikan kesempatan kepada penemunya untuk dapat memanfaatkan secara ekonomi
dalam artian komersialisasi atas karya intelektualnya.
HKI
merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan menjamin
kita dari melanggar meniru atau ditiru karya intelektual dari pihak-orang lain.
HKI bermanfaat untuk didapatkan karena nilai komersial yang dimiliki oleh karya
intelektual yang dilingdungi. Oleh sebab itu HKI menjadi penting ketika ada
produk intelektual yang akan dikomersialkan dan oleh sebab itu pencipta karya
intektual membutuhkan perlindungan dalam periode tertentu guna memperoleh
manfaat dari komersialisasi karya intelektual. Jadi sistem HKI memiliki
keterkaitan antara pencipta kekayaan intelektual, komersialisasi dan
perlindungan hukum.
Sistem HKI mencakup dua bagian yaitu kekayaan industri (industrial property)
meliputi paten, merk dagang, desain industri, dan hak cipta yang diwakili oleh
karya tulis, musik, film, software.
Paten
Paten adalah jenis perlindungan HKI yang
paling tepat untuk perlindungan inovasi teknologi. Paten memberikan hak
eksklusif kepada pemegang paten untuk mengontrol penggunaan penemuan di negara
tempat paten tersebut diberikan dan penemuan (dokumen paten) tersebut
harus dibuka untuk masyarakat. Hak tersebut memungkinkan pemegang paten
untuk melarang pihak lain menggunakan penemuan yang telah dipatenkan tersebut
tanpa izin darinya dan hak eksklusif diberikan selama 20 tahun perlindungan.
Lebih dari 37 juta dokumen paten telah dipublikasikan diseluruh dunia dan
bertambah sekitar 1 juta paten tiap tahun.
Haknya
akan menjadi publik domain atau kadaluarsa jika masa perlindungan telah habis
atau dalam masa perlindungan si pemilik paten tidak memenuhi persyaratan
administrasi dalam membayar perawatan perlindungan setiap tahunnya. Biasanya
dokumen paten dapat diperoleh pada kantor paten dimana paten tersebut diberikan
perlindungan (etc. US paten office,
Japan paten office, Direktorat
Jenderal HKI Indonesia).
Pendaftaran
desain industri memberikan perlindungan terhadap eksploitasi yang tidak sah
dari desain di artikel industri. Hal ini memberikan kepada pemegang hak desain
industri suatu hak eksklusif untuk
membuat, mengimpor, menjual, menyewakan atau menawarkan artikel untuk dijual
kepada dimana desain digunakan atau dimana desain diwujudkan.
§ Merek
Merek
merupakan tanda, atau kombinasi dari tanda, yang membedakan barang atau jasa
dari suatu entitas dengan entitas yang lainnya. Tanda tersebut dapat berupa
kata, huruf, angka, gambar, bentuk dan warna, juga kombinasinya. Suatu merek
merupakan tanda yang digunakan atas barang atau jasa atau yang berhubungan
dengan pemasaran barang. Merek dapat nampak tidak hanya pada benda tersebut
namun juga pada wadah atau pembungkus barang. Saat digunakan dalam hubungannya
dengan pemasaran barang, tanda tersebut dapat nampak dalam iklan, sebagai
contoh dalam surat kabar atau televisi, atau di etalase toko dimana benda
tersebut dijual.
Dalam
artian yang luas, sebuah merek melakukan empat fungsi yang berhubungan dengan pembedaan barang atau jasa
bermerek, asal komersialitasnya, kualitas, serta
promosi dalam pasar, yaitu: (1) Untuk
membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan entitas yang lain. Merek
memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu. Merek membantu konsumen mengidentifikasi suatu barang atau jasa
yang dikenalnya ataupun yang diiklankan.; (2) Untuk mengacu pada suatu entitas
tertentu, tidak harus dikenal oleh konsumen, yang menawarkan barang atau jasa
di pasar. Jadi merek tersebut membedakan barang atau jasa dari suatu sumber, dari
produk atau jasa yang identik atau serupa dari sumber lainnya.(3) Untuk mengacu pada
kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan, sehingga konsumen dapat
bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu
merek. Fungsi ini biasanya diacu pada fungsi penjaminan dari merek; dan (4) Untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk, serta
pemasaran dan penyediaan jasa. Merek tidak hanya digunakan untuk membedakan
atau menjadi acuan pada entitas tertentu atau kualitas tertentu, namun juga
memicu penjualan.
Pemilik
merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang
berkaltan dengan mereknya. Hal ini memberikan kepadanya hak untuk menggunakan
merek tersebut dan mencegah pihak ke tiga yang tidak sah, menggunakan merek
tersebut, atau merek serupa yang membingungkan, juga mencegah konsumen dan
publik secara umum dari kerancuan. Periode perlindungan bervariasi, namun
sebuah merek dapat diperpanjang tanpa batas dengan pembayaran sejumlah biaya.
§ Desain industri
Desain
industri, secara umum, merupakan aspek ornamental atau estetika. Aspek ini
tergantung pada bentuk, pola atau warna barang. Desain harus memiliki daya
tarik visual dan dapat melaksanakan fungsi secara efisien dari produk. Selain
itu, produk harus bisa direproduksi dengan cara industri; hal ini adalah tujuan
penting dari desain terkait, dan karenanya dinamakan desain industri.
Dalam
pengertian hukum, desain industri mengacu pada hak yang diberikan di banyak
negara, sesuai dengan sistem pendaftaran, untuk melindungi fitur orisinil, ornamental
dan non-fungsional dari produk yang dihasilkan dari aktivitas desain.
§ Hak Cipta
Hak
cipta terkait dengan karya seni, seperti puisi, novel, musik, lukisan dan
sinematografi. Dalam kebanyakan bahasa-bahasa Eropa selain Inggris, hak cipta
dikenal sebagai hak penulis. Istilah hak cipta mengacu pada perbuatan
utama, berkenaan dengan karya sastra dan seni, yang hanya dapat dilakukan oleh
penulis atau seizinnya. Perbuatan yang dimaksud adalah membuat salinan karya
sastra atau seni, seperti buku, lukisan, patung, foto, atau film. Istilah
kedua, hak penulis yang merujuk kepada orang yang merupakan pencipta
karya seni, penulisnya, demikian menggarisbawahi kenyataan, diakui dalam
kebanyakan peraturan, bahwa penulis memiliki hak khusus tertentu dalam
karyanya, seperti hak mencegah adanya reproduksi yang menyimpang, yang
seharusnya hanya penulis yang berhak melakukannya, sedangkan hak-hak lain,
seperti hak membuat salinan, dapat dilakukan oleh orang lain, misalnya penerbit
yang telah memperoleh lisensi atas karya dari penulis.
Berkaitan
dengan pengembangan UKM, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (DJHKI) telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen HKI Nomor:
HKI-09.OT.03.01 Tahun 2013 tentang insentif HKI salah satunya bagi UKM.
Insentif yang diberikan adalah program insentif pendaftaran gratis bagi UKM di
Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kemudahan
UKM meningkatkan daya saing produk menghadapi persaingan pasa bebas.
f.
Ramah Lingkungan
Seiring
perkembangan zaman, tuntutan konsumen global terhadap barang-barang berkualitas
dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi semakin besar. Sebagai produsen,
menciptakan produk yang aman dan ramah lingkungan (environmentally friendly product), menjadi suatu keharusan apabila
produknya ingin diterima oleh pasar internasional. Pemerintah, selaku
regulator, berkepentingan pula untuk mendorong pelaku usaha khususnya skala UKM
untuk menciptakan produk yang ramah lingkungan.
Produk-produk
UKM yang sudah ramah lingkungan bisa lebih mudah masuk ke pasar ritel modern,
karena tuntutan pasar dan konsumen. Tuntutan ini bukan hanya pada tingkatan
lokal saja namun juga pada tingkat global, sehingga lambat laun akan menjadi
tren. Saat ini konsumen yang memiliki kesadaran seperti itu baru konsumen pada
pasar ritel modern. Mau tidak mau UKM harus mempersiapkan diri memasuki pasar
modern.
Peran
pemerintah dalam hal ini adalah memberikan pendampingan dan advokasi bagi UKM
agar mereka lebih peduli terhadap produk ramah lingkungan. Setelah itu
pemerintah bisa mengadakan seleksi terhadap UKM untuk menuju sertifikasi
produk-produk ramah lingkungan. Beberapa contoh produk UKM ramah lingkungan di
antaranya batik yang menggunakan pewarna alam, sayur dan buah yang menggunakan
pupuk kandang, produk makanan dengan pewarna alam.
KESIMPULAN
Implementasi kesepakatan perdagangan bebas memberikan dampak
bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Konsep perdagangan bebas yang berdampak pada beredarnya barang-barang produk secara
bebas antar negara mensyaratkan kebutuhan
produk yang berdaya saing.
Produk tersebut adalah produk yang
memiliki harga murah dengan kualitas yang sama atau lebih
baik.
Perdagangan bebas menjadi tantangan dan sekaligus
peluang bagi UKM di Indonesia. Agar tetap mampu bertahan dan dapat memanfaatkan
peluang maka UKM harus meningkatkan daya saing perusahaan maupun daya saing
produknya. Agar daya saing UKM dapat meningkat maka salah satu kunci utamanya adalah dengan cara menciptakan keunggulan produk UKM
melalui menerapkan SNI, melakukan branding inovatif, packaging yang menarik dan
praktis, labeling informatif, pendaftaran HKI, dan ramah lingkungan.
Pemerintah berperan dalam meningkatkan daya saing UKM
yang diharapkan sebagai komplementer untuk mendorong berbagai upaya yang telah
dilakukan UKM untuk meningkatkan daya saingnya. Dengan iklim usaha yang
kondusif yang diciptakan oleh pemerintah, maka akan memudahkan UKM untuk
meningkatkan daya saing, baik daya saing perusahaan maupun daya saing dari
produk yang dihasilkan. Pemerintah mendorong UKM salah satunya melalui
pemberian insentif
HKI yang diberikan yaitu program insentif pendaftaran gratis bagi UKM di
Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kemudahan
UKM meningkatkan daya saing produk menghadapi persaingan pasar bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar