RPMK Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)


Pusat Pengelolaan Fiskal BKF Kementerian Keuangan, melakukan sosialisasi RPMK Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang LPEI Pasal 18 Ayat (2). 

Pokok-pokok yang diatur dalam RPMK Penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI ini antara lain tata cara pengajuan usul program ekspor nasional dari kementerian dan lembaga, sumber dana, denda, provisi penjaminan, premi asuransi, penggantian kerugian, dan pembayaran. Penugasan Khusus yang dimaksud UU Nomor 2 Tahun 2009 adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Penugasan khusus ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila pihak perbankan, lembaga keuangan non bank dan lembaga asuransi tidak dapat melakukan fungsinya untuk memberikan pembiayaan, jaminan dan asuransi ekspor produk dan jasa ke Negara tertentu. Pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin adalah sebesar kewajiban perikatan perjanjian kredit kepada LPEI. Pembiayaan dimaksud terdiri dari modal kerja, kredit investasi, dan kredit bagi pembeli di luar negeri; Penjaminan dimaksud adalah penjaminan kredit ekspor dan gagal bayar; dan Asuransi dimaksud adalah asuransi atas gagal bayar.

Penugasan khusus ini berupa program National Interest Account (NIA) yaitu kebijakan Pemerintah untuk mendukung ekspor nasional yang bersifat non viable secara komersial, namun sangat diperlukan untuk menjaga nilai ekspor. Salah satunya untuk kebutuhan penjaminan dan asuransi untuk ekspansi ke pasar non tradisional yang masih terkendala risiko politik dan keamanan nasional, misalnya bila ada produk baru yang akan didorong dan ada tujuan baru ke Afrika. 

Melalui program NIA, pemerintah menerapkan suatu proyek atau transaksi khusus untuk mendorong peningkatan ekspor yang merupakan kebijakan strategis baik langsung oleh LPEI maupun lintas sektoral dari beberapa Kementerian / Lembaga terkait. NIA seyogyanya merupakan proyek flagship yang memberikan stimulus pada program ekspor Nasional dengan mempertimbangkan core competitiveness, multiplier effect ekonomi dan channeling produk unggulan Indonesia di pasar ekspor.

Dalam rangka menilai, memonitor dan mengevaluasi Usulan Penugasan Khusus kepada LPEI, Menteri Keuangan membentuk Komite Penugasan Khusus. Komite Penugasan Khusus merupakan lembaga pengontrol terhadap Usulan Penugasan Khusus dari Kementerian/Lembaga (K/L) agar sesuai dan memenuhi kriteria Penugasan Khusus yang sejalan dalam pengembangan ekspor nasional. Wewenang komite adalah meminta data dan informasi, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan terkait pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar