Isu Aktual Hak Kekayaan Intelektual


Data paten public domain meliputi (a) Data pemohon paten yang karena tidak memenuhi persyaratan ditolak, (b) Data pemohon paten yang ditarik kembali/dianggap ditarik kembali karena tidak dilanjutkan proses permohonannya, (c) Paten yang telah berakhir masa perlindungannya, (d) Paten yang diberhentikan atau batal demi hukum, (e) Publikasi paten negara lain atau publikasi internasional yang sudah habis masa perlindungannya.

Data paten pubic domain tersebut dapat dikelompokkan menjadi delapan bidang yaitu: (a). Bidang kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan kebutuhan rumah tangga), (b). Bidang kinerja suatu alat, (c). Bidang kimia, farmasi, bioteknologi, (d). Bidang kertas dan tekstil, (e). Bidang konstruksi, (f). Bidang mekanik, mesin dan persenjataan, (g). Bidang optik, dan (h). Bidang fisika, listrik dan piranti elektronika.

Keunggulan data atau dokumen paten dibandingkan dengan publikasi ilmiah lainnya adalah bahwa dokumen paten memiliki data yang dapat dibaca secara universal dengan format yang baku karena secara internasional publikasi paten memiliki format yang sama sehingga mudah dibaca dan dipahami. 

Data dan informasi paten tersebut memerlukan dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan bentuk tulisan menjadi produk nyata. Sarana dan prasarana tersebut mencakup: (a). Sumber daya manusia di lingkungan litbang industri, yang dapat memahami dan membaca dokumen paten untuk memperoleh data yang diperlukan dalam industri, (b). Fasilitas manufaktur atau laboratorium, (c). Sumber dana/keuangan untuk merealisasikan produk jadi, (d). Tenaga ahli pemasaran untuk memasarkan produk jadinya. 

Contoh pemanfaatan data dan informasi paten di china adalah Perusahaan Nasional Elektronik UKM di Cina mengembangkan inovasi di bidang Kotak Koil (Coil Box) yang sama dengan yang telah dikembangkan oleh perusahaan HATCH dari Kanada. Perusahaan ini telah mendaftarkan patennya di 69 Negara, kecuali di Cina. Oleh karena tidak didaftarkan di Cina, maka perusahaan Nasional Elektronik Cina tersebut dapat membuat dan menjual Kotak Koil (untuk keperluan pasar di dalam negeri dan tidak untuk dieksport) untuk produk yang sama dengan yang dibuat HATCH Kanada dan tidak melanggar paten HATCH Kanada. 

Selain itu, Perusahaan mobil Cina membuat perjanjian joint venture dengan perusahaan Amerika, dimana teknologi yang akan digunakan dalam joint venture tersebut dipatok oleh perusahaan Amerika sekitar 16 milyar US$ karena di dalamnya tercakup 97 permohonan paten. Selanjutnya sesuai hasil penelusuran paten, terdapat sebanyak 23 paten telah tidak dalam perlindungan (expired), 29 paten akan berakhir masa perlindungannya 1 tahun lagi, dan sisanya 13 permohonan paten belum diberi sertifikat perlindungan. Berdasarkan kondisi hasil penelusuran tersebut, tawar-menawar dapat dilakukan untuk menekan harga teknologi yang dipatok sebelumnya, sehingga biaya penggunaan paten dalam pembangunan industri otomotif tersebut dapat diturunkan secara significant

Jangka waktu perlindungan HKI adalah untuk Paten selama 20 Tahun; Paten Sederhana 10 Tahun; Hak Cipta selama hidup + 50 Tahun; Program Komputer 50 Tahun; Merek 10 Tahun (dapat diperpanjang); dan Desain Industri 10 Tahun. Sedangkan jenis tarif/biaya adalah untuk Paten Rp 575.000,-; Paten Sederhana Rp 125.000,-; Hak Cipta (HC) Rp 200.000,-; HC: Program Komputer Rp 300.000,-; Merek (dagang/jasa) Rp 600.000,-; dan Desain Industri non UKM Rp 600.000,- serta Desain Industri UKM Rp 300.000,-.

Isu-isu aktual mengenai HKI diantaranya adalah koordinasi penegakan hukum, peningkatan inovasi nasional melalui promosi paten, lembaga manajemen kolektif indonesia (LMKI) dan kepastian hokum, Insentif permohonan HKI dan Kawasan Berbudaya HKI, perlindungan HKI komunal dan konservasi indikasi geografis, dan urgensi revisi Undang-Undang di bidang HKI.

Imbalan/Royalti dari Paten yakni Inventor berhak memperoleh imbalan/royalti yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh. Dimana, alternatif pembayaran royalti bisa dalam bentuk jumlah tertentu dan sekaligus; persentase; gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.

Peningkatan inovasi nasional melalui promosi paten diantaranya melalui pemberian Insentif pendaftaran HKI; fasilitasi instansi pemohon paten; pelaksanaan paten oleh pemerintah yaitu tujuh paten terkait dengan antiviral dan antiretroviral untuk obat HIV dan hepatitis; Revisi PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dengan memperluas lingkup pertahanan dan keamanan negara serta kebutuhan yang sangat mendesak; Royalti Paten untuk inventor pada institusi pemerintah; dan Paten Batal Demi Hukum (BDH) dan public domain.

Insentif pendaftaran HKI diberikan untuk UMKM, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, dan warga binaan. Insentif tersebut dimaksudkan untuk inovasi dan kemandirian agar mampu meningkatkan daya saingnya, serta guna mendorong para wirausaha untuk terus berkarya sekaligus melindungi hasil karya cipta para wirausaha tersebut. Selain itu Ditjen HKI juga memiliki program kawasan berbudaya HKI untuk: perguruan tinggi, sekolah, instansi pemerintah, swasta, mal, pusat perbelanjaan, sentra industri, dll. Kriteria kawasan tersebut adalah komitmen pimpinan, sosialisasi kampanye secara kontinu, iklim kondusif terhadap kreativitas pendaftaran HKI, upaya penanggulangan pelanggaran HKI secara sistemik dan konsisten preventif dan represif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar