Litbangyasa IPTEK BPPT


Penguatan sistem inovasi merupakan salah satu langkah dalam menghadapi globalisasi, kemajuan IPTEK, dan isu lainnya. Penguatan inovasi ini dilakukan dengan melakukan penguatan sistem inovasi di daerah, pengembangan klaster industri, pengembangan jaringan inovasi, pengembangan teknoprener, serta penguatan pilar-pilar tematik sistem inovasi.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPPT mengambil arah program untuk meningkatkan kontribusi teknologi dan inovasi hijau/bersih (green/clean technology & innovation) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (green/sustainable development) melalui penguatan sistem inovasi (PSI) dengan tujuan utama mendukung pembangunan yang progresif dan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data Indikator Iptek, saat ini terdapat sekitar 7.800 orang peneliti dan perekayasa yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian (LPK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sejumlah 1600 orang di Kementerian Pertanian, 1100 orang di bawah LIPI, 1000 orang di BPPT, 350 orang di Kementerian Kesehatan, dan sisanya tersebar di beberapa kementerian lainnya. Hal ini menunjukkan tingginya potensi peneliti dan perekayasa di samping 150.000 dosen yang ada di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Potensi ini harus diberdayakan untuk menjawab tantangan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menunjang pembangunan melalui kegiatan pemanfaatan hasil litbang yang berkesinambungan.

Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di lingkungan Lembaga Litbang Kementerian/Non Kementerian baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitasnya. Saat ini, para peneliti dan perekayasa LPK dan LPNK perlu didorong meningkatkan derajat pemanfaatan atas kegiatan penelitian dan perekayasaan yang telah dilaksanakannya. Peningkatan pemanfaatan ini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan peran dan kontribusi sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terterapkan dalam mendukung perekonomian masyarakat dan daerah.

Guna meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan hasil litbang, dukungan para peneliti dan perekayasa sangat diharapkan. Oleh karena itu, hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang selama ini dilakukan oleh para peneliti dan perekayasa perlu ditindaklanjuti dengan mengembangkan upaya pemanfaatannya di masyarakat dan daerah. 


Pemberian dukungan insentif peningkatan kemampuan peneliti dan perekayasa kepada para peneliti dan perekayasa merupakan program strategis yang mempunyai fungsi utama, yaitu: (1) meningkatkan pemanfaatan hasil litbangyasa yang selama ini dihasilkan dari proses penelitian, pengembangan dan rekayasa, (2) meningkatkan pemenuhan kebutuhan teknologi yang dibutuhkan masyarakat dan daerah, dan (3) meningkatkan dukungan pengembangan SIDa, SINAS dan pelaksanaan MP3EI yang terbagi ke dalam 6 (enam) koridor ekonomi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan daya saing bangsa. Guna mewujudkan langkah tersebut, maka Kementerian Riset dan Teknologi telah mengalokasikan dana insentif bagi para peneliti dan perekayasa di lingkungan LPK dan LPNK yang tersusun dalam Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).

Dalam pelaksanaanya, beberapa orientasi insentif diarahkan pada : (a) Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang berbasis pada sumberdaya daerah dan nasional; (b) Penekanan pada perkuatan kesesuaian dan keterpaduan antara kebutuhan teknologi - permasalahan pengguna teknologi dengan pasokan hasil produk litbangyasa baik yang bersifat komponen peralatan teknologi (hard technology) maupun pengembangan rekayasa sosial (social engineering) pendukung penerapan teknologi terkait; (c) Perkuatan interaksi sinergi antar aktor inovasi baik dalam kapasitas di kelembagaan litbangyasa dengan kelembagaan pendukung intermediasi dan pendayagunaan Iptek di daerah; (d) Peningkatan kapasitas absorbsi dan adopsi masyarakat dan daerah terhadap perkembangan teknologi sesuai kebutuhannya, sehingga mendorong bagi tumbuhkembangnya inovasi yang implementatif; dan (e) Peningkatan produktivitas produk hasil litbangyasa yang didukung dengan menguatnya tatanan komersialisasi sehingga mendorong tumbuhnya industri kecil baru yang inovatif produktif.

Dalam proses suatu aplikasi paten seringkali terkendala dengan waktu pengajuan yang memakan waktu hingga 10 tahun. Hal ini berdampak pada berkurangnya motivasi dari para peneliti dan perekayasa di BPPT. Berangkat dari kondisi demikian, maka telah dirancang strategi untuk merubah mindset atau pemahaman bahwa inovasi itu penting. Dalam upaya merubah mindset, sambungnya, maka bimbingan substantif paten kali ini fokus pada tiga strategi. Bimbingan subtantif paten yang berkaitan dengan patentabilitas tentang bagaimana kita memahami suatu inovasi, dan bagaimana mencari penelusuran. Dari perubahan mindset tersebut telah berdampak signifikan. Selain dari jumlah paten yang terus bertambah dari tahun 2006 sampai saat ini, juga sudah ada beberapa produk inovasi BPPT yang sudah granted dan dikomersialkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar