Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Semua teknologi hasil kreatifitas invensi dapat dilindungi dalam bentuk paten.
Lingkup perlindungan yang diberikan atas hak paten sebatas yang dinyatakan dalam klaim yang tertuang dalam deskripsi paten. Perlindungan yang diberikan dan keuntungan kompetitif yang dihasilkan diharapkan akan mendorong kreativitas lebih lanjut dari para inventor untuk memunculkan invensi-invensi yang lebih baru/canggih. Sistem paten diharapkan akan mendorong/meningkatkan kompetisi teknologi dan bisnis, dan berkembangnya ilmu pengetahuan. Sistem itu mewajibkan para pemilik paten untuk mengungkapkan secara tertulis mengenai invensi-invensi terkait. Hal ini akan menyebabkan para pesaing dapat mempelajari, dan memicu para pesaing dan para pemilik paten tersebut untuk mengembangkannya lebih lanjut.
Hasil inovasi yang dipatenkan dapat digunakan dan diproduksi secara massal untuk kebutuhan peningkatan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pemanfaatan paten habis masa perlindungannya (kadaluarsa, tidak didaftarkan kembali, dst) atau disebut public domain. Data dan informasi paten yang berada di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM tersebut memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan secara industri. Namun demikian, terdapat 8.000 paten yang menunggak biaya tahunan, sebanyak 1.600 paten tersebut adalah milik dalam negeri. 8.000 paten yang terancam gugur perlindungannya tersebut termasuk dalam berbagai sektor seperti mekanika, telekomunikasi, pertanian, perikanan, energi, farmasi dan sektor lain.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui bahwa industri yang bergerak didalam bidang mesin dan perlengkapannya pada tahun 2010 berjumlah sebanyak 402 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 45.265.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 80.611 orang tenaga kerja. Adapun industri yang bergerak di bidang radio, televisi dan peralatan telekomunikasi berjumlah 220 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 20.499.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 134.414. Berdasarkan data tersebut, dengan memanfaatkan paten yang telah publik domain untuk diberikan kepada sektor-sektor industri yang bergerak di berbagai bidang, bisa menciptakan industri-industri baru dan menguatkan sektor industri yang sudah ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, agar paten pada berbagai sektor yang sudah publik domain tersebut bisa dimanfaatkan, dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar