Penguatan sistem inovasi merupakan salah satu langkah dalam menghadapi globalisasi, kemajuan IPTEK, dan isu lainnya. Penguatan inovasi ini dilakukan dengan melakukan penguatan sistem inovasi di daerah, pengembangan klaster industri, pengembangan jaringan inovasi, pengembangan teknoprener, serta penguatan pilar-pilar tematik sistem inovasi.
Untuk
mendukung upaya tersebut, BPPT mengambil arah program untuk meningkatkan
kontribusi teknologi dan inovasi hijau/bersih (green/clean technology &
innovation) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (green/sustainable
development) melalui
penguatan sistem inovasi (PSI) dengan tujuan utama mendukung pembangunan yang
progresif dan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan data
Indikator Iptek, saat ini terdapat sekitar 7.800 orang peneliti dan perekayasa
yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian
(LPK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sejumlah 1600 orang di
Kementerian Pertanian, 1100 orang di bawah LIPI, 1000 orang di BPPT, 350 orang
di Kementerian Kesehatan, dan sisanya tersebar di beberapa kementerian
lainnya. Hal ini menunjukkan tingginya potensi peneliti dan perekayasa di
samping 150.000 dosen yang ada di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Potensi ini harus diberdayakan untuk menjawab
tantangan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menunjang pembangunan
melalui kegiatan pemanfaatan hasil litbang yang berkesinambungan.
Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab
atas koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan
di lingkungan Lembaga Litbang Kementerian/Non Kementerian baik dari segi
kuantitas maupun dari segi kualitasnya. Saat ini, para peneliti dan perekayasa
LPK dan LPNK perlu didorong meningkatkan derajat pemanfaatan atas kegiatan
penelitian dan perekayasaan yang telah dilaksanakannya. Peningkatan pemanfaatan
ini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan peran dan kontribusi sektor Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang terterapkan dalam mendukung perekonomian
masyarakat dan daerah.
Guna
meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui
pemanfaatan hasil litbang, dukungan para peneliti dan perekayasa sangat
diharapkan. Oleh karena itu, hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang
selama ini dilakukan oleh para peneliti dan perekayasa perlu ditindaklanjuti
dengan mengembangkan upaya pemanfaatannya di masyarakat dan daerah.
Pemberian
dukungan insentif peningkatan kemampuan peneliti dan perekayasa kepada para
peneliti dan perekayasa merupakan program strategis yang mempunyai fungsi
utama, yaitu: (1) meningkatkan pemanfaatan hasil litbangyasa yang selama ini
dihasilkan dari proses penelitian, pengembangan dan rekayasa, (2)
meningkatkan pemenuhan kebutuhan teknologi yang dibutuhkan masyarakat dan
daerah, dan (3) meningkatkan dukungan pengembangan SIDa, SINAS dan pelaksanaan
MP3EI yang terbagi ke dalam 6 (enam) koridor ekonomi dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan daya saing bangsa. Guna mewujudkan langkah tersebut,
maka Kementerian Riset dan Teknologi telah mengalokasikan dana insentif
bagi para peneliti dan perekayasa di lingkungan LPK dan LPNK yang tersusun
dalam Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).
Dalam pelaksanaanya, beberapa orientasi insentif diarahkan pada :
(a) Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang berbasis pada
sumberdaya daerah dan nasional; (b) Penekanan pada perkuatan kesesuaian dan
keterpaduan antara kebutuhan teknologi - permasalahan pengguna teknologi dengan
pasokan hasil produk litbangyasa baik yang bersifat komponen peralatan
teknologi (hard technology) maupun pengembangan rekayasa
sosial (social engineering) pendukung penerapan teknologi
terkait; (c) Perkuatan interaksi sinergi antar aktor inovasi baik dalam
kapasitas di kelembagaan litbangyasa dengan kelembagaan pendukung intermediasi
dan pendayagunaan Iptek di daerah; (d) Peningkatan kapasitas absorbsi dan
adopsi masyarakat dan daerah terhadap perkembangan teknologi sesuai
kebutuhannya, sehingga mendorong bagi tumbuhkembangnya inovasi yang
implementatif; dan (e) Peningkatan produktivitas produk hasil litbangyasa yang
didukung dengan menguatnya tatanan komersialisasi sehingga mendorong tumbuhnya
industri kecil baru yang inovatif produktif.
Dalam proses suatu aplikasi paten seringkali
terkendala dengan waktu pengajuan yang memakan waktu hingga 10 tahun. Hal ini
berdampak pada berkurangnya motivasi dari para peneliti dan perekayasa di BPPT.
Berangkat dari kondisi demikian, maka telah dirancang strategi untuk merubah mindset
atau pemahaman bahwa inovasi itu penting. Dalam upaya merubah mindset, sambungnya, maka bimbingan
substantif paten kali ini fokus pada tiga strategi. Bimbingan subtantif paten
yang berkaitan dengan patentabilitas tentang bagaimana kita memahami suatu
inovasi, dan bagaimana mencari penelusuran. Dari perubahan mindset tersebut telah berdampak signifikan. Selain dari jumlah
paten yang terus bertambah dari tahun 2006 sampai saat ini, juga sudah ada
beberapa produk inovasi BPPT yang sudah granted dan dikomersialkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar