Sidang Komite Technical Barriers to Trade (TBT) tanggal 3-6 November 2015 di WTO, Jenewa



Sidang reguler Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO telah diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada tanggal 5-6 November 2015 di WTO, yang didahului dengan Thematic Session tanggal 3 November 2015, dan Perayaan Ulang Tahun Persetujuan TBT ke-20 pada tanggal 4 November 2015.

Perjanjian TBT adalah satu perjanjian di bawah payung WTO yang bertujuan agar standar, regulasi teknis, dan prosedur kesesuaian tidak menjadi hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan. Perjanjian TBT WTO adalah salah satu kesepakatan dalam GATT Agreement 1994 yang mengatur ketentuan non-tarif (non-tariff measure). Perjanjian ini dibuat mengingat pentingnya peran standar internasional dan prosedur penilaian kesesuaian dalam meningkatkan efisiensi produksi dan memfasilitasi pelaksanaan perdagangan internasional.

Isu-isu Specific Trade Concern (STC) yang menjadi kepentingan Indonesia antara lain :
  1. Review Peraturan Pelaksana Pemberlakuan SNI Mainan anak secara wajib agar efektif dan efisien terkait persyaratan laboratorium yang diakreditasi, frekuensi pengujian, perbedaan metode sampling antara produk lokal dan impor, persyaratan batas formaldehyde dan dokumen.
  2. Penundaan pencantuman informasi Gula Garam Lemak dan pesan kesehatan pada Produk Pangan Cepat Saji sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 menjadi 4 tahun setelah regulasi tersebut ditetapkan (berlaku efektif tahun 2019).
  3. Sedang disusun peraturan turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seperti skema akreditasi dan sertifikasi halal.
  4. Proses sertifikasi dan penggunaan kandungan lokal pada Produk 4G LTE telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.27 tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Alat atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
  5. Indonesia meminta agar Singapura menunda rencana untuk menerapkan kebijakan Plain Packaging for Tobacco Products sampai proses sengketa di WTO, karena kebijakan tersebut berpotensi melanggar Perjanjian TBT dan TRIPS. 

Pertemuan Bilateral :
  1. Peraturan label pada produk yang mengandung minyak sawit, khususnya pada penyusunan draft amandemen regulasi Safety and Dairy Product oleh Rusia khususnya pada olahan yang mengandung minyak sawit.
  2. Kandungan Anthraquinone pada produk teh yang diekspor ke Uni Eropa dan peraturan terkait mainan anak, sertifikasi pangan organik, minuman beralkohol, kategori produk, standar halal, dan pemberlakuan halal menjadi peraturan teknis.
  3. Konfirmasi Jepang mengenai peraturan baja dan berbagai regulasi teknis standar oleh BSN.
  4. Kesulitan ekspor kayu yang bersertifikasi oleh Kanada sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 yang telah dinotifikasi oleh Komite Import Licensing agar peraturan tersebut juga dinotifikasi melalui Komite TBT.
  5. Hal-hal yang dibahas dengan Amerika Serikat adalah terkait produk halal, produk 4G LTE, mainan anak, minuman beralkohol, dan pencantuman informasi Gula Garam Lemak dan pesan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar