Kajian Industri Kepelabuhanan sudah dilakukan mulai tahun 2015 melewati tahapan diskusi akademik, FGD stakeholders di 4 daerah, dan laporan deskriptif. Tujuan desiminasi ini adalah diharapkan adanya impact balik dari K/L terkait serta perbaikan hasil kajian. Terdapat keluhan kinerja pelabuhan dalam berbagai hal, yaitu : (1) biaya logistik 27% dari PDB; (2) quality of port infrastructure #82 (140) as Global Competitiveness Report 2015-2016, dan (3) dwelling time 6 hari (World Bank, 2015) (perbarui data terakhir 3,6 hari);
Terdapat 2155 pelabuhan dan terminal (1.241 pelabuhan umum dan 914 terminal khusus; diantaranya 111 pelabuhan komersil dan 1130 pelabuhan non komersil, yang secara komersil dikuasai oleh Pelindo I, II, III, dan IV). Ditengarai terdapat potensi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu : (1) regulasi yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha (salah satunya PP 64 Tahun 2015); (2) struktur pelabuhan yang belum ada persaingan interport dan intraport; (3) tidak harmonisnya regulasi dan pengawasan pemerintah; serta (4) tidak kondusif dan belum kompetitifnya tarif di pelabuhan.
Rekomendasi kajian adalah perlu melakukan : (1) competiton strategy pada struktural dan regulatory; (2) evaluasi regulasi penyebab entry barrier; (3) audit aset pelabuhan untuk mempermudah proses pemberian konsesi pada BUP (Badan Usaha Pelabuhan); (4) harmonisasi peraturan terkait pengusahaan bongkar muat; dan (5) revitalisasi peran otoritas pelabuhan / KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan).
Poin Penting :
- Perbandingan dwelling time dengan pelabuhan di Malaysia atau Thailand bukan dengan pelabuhan Singapura (tranship port);
- Dibutuhkan Blue Print dari UU 17 Tahun 2008 untuk memperkuat kajian persaingan usaha;
- Dominansi Pelindo di pelabuhan merupakan amanat UU sebelumnya sebagai operator dan regulator dalam rangka efisiensi dan efektifitas. Namun demikian setelah UU 17 Tahun 2008, perubahan amanat dalam rangka pemisahan operator dan regulator belum berjalan;
- Perubahan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan ke PP 64 Tahun 2015 adalah atas perintah Presiden dalam Rapat Terbatas. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di pelabuhan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung;
- Pasal 50 dan 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan pengecualian adalah karena national interest dan monopoly by law. Hal tersebut sah-sah saja bagi Pelindo sebagai BUMN. Namun demikian, menjadi salah apabila BUMN sebagai pelaku usaha melakukan penyalahgunaan atau melebihi wewenang dan merugikan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar