Kebijakan Persaingan Usaha ASEAN


Persaingan yang sehat merupakan salah satu prasyarat kesuksesan pembangunan ekonomi. Menurut teori pertumbuhan ekonomi Schumpeter (Schumpeterian Growth Policy), keberadaan persaingan dalam suatu pasar, diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam berproduksi. Selanjutnya peningkatan inovasi dan efisiensi produksi akan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, sektor industri terkait, dan seluruh perekonomian.

Konsep persaingan tersebut merujuk pada persaingan usaha yang sempurna (perfect competition). Persaingan usaha yang sempurna adalah kondisi dimana tidak ada satupun pelaku pasar yang dapat menentukan harga (price maker). Artinya, tidak terdapat satu atau beberapa perusahaan dengan tingkat penguasaan pasar (market share) yang terlalu dominan sehingga memungkinkan praktek penetapan harga di pasar. Ciri-ciri dari persaingan usaha yang sempurna menurut teori ekonomi, antara lain: (i) jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak; (ii) adanya kebebasan bagi pelaku usaha baru untuk masuk dan keluar pasar (tidak terdapat hambatan pasar); dan (iii) penjual dan pembeli sama-sama memiliki informasi yang sempurna tentang pasar.

Menurut hukum di Indonesia, kondisi dimana tidak terdapat satu (atau beberapa) perusahaan dengan tingkat penguasaan pasar yang terlalu dominan sehingga memungkinkan untuk terjadinya praktik penetapan harga diterjemahkan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar. Saat ini praktek persaingan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah sejalan dengan semangat Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34. Secara garis besar, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 berisi larangan terhadap perjanjian, kegiatan dan posisi dominan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pengaturan terhadap kegiatan persaingan usaha dilakukan dengan ketat guna mencegah pelaku usaha melakukan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Setelah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 diberlakukan, persaingan usaha dan lingkungan bisnis (business environment) di Indonesia sedikit demi sedikit berubah menjadi lebih baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain: faktor substansi Undang-Undang, faktor aparatur penegak hukum terkait, dan faktor budaya hukum. Dari ketiga faktor tersebut, faktor aparatur penegak hukum terkait (dalam hal ini tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU dalam mengawasi praktik persaingan usaha) adalah yang paling menonjol.

Selama tahun 2000 hingga 2010, KPPU telah menerima 1,438 laporan dari masyarakat dan menangani 249 perkara persaingan usaha (Juni 2000 –Januari 2011). Dari seluruh perkara yang ditangani, KPPU telah menghasilkan 198 putusan dan 51 penetapan.Lebih lanjut, selama satu dekade KPPU telah mengenakan denda sebesar Rp 949.542.844.090 dan ganti rugi sebesar Rp 919.691.129.987. Meningkatnya pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU secara signifikan memperbaiki lingkungan usaha (business environment) dan mendorong peningkatan daya saing nasional (national competitiveness).

Indonesia adalah salah satu dari empat negara anggota ASEAN yang memiliki badan pengawas persaingan usaha (dalam hal ini KPPU). Selain Indonesia, negara ASEAN lain yang memiliki badan pengawas persaingan usaha adalah: Singapura, Thailand dan Vietnam. Dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, kisah sukses perubahan iklim persaingan usaha di Indonesia setelah implementasi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berdirinya KPPU cenderung lebih menonjol.

Tingginya tingkat kerjasama luar negeri turut menunjukkan KPPU sebagai salah satu lembaga persaingan yang diakui dunia internasional (terutama di kawasan Asia). Lebih lanjut, di kawasan Asia Tenggara KPPU telah memposisikan dirinya sebagai lembaga terbaik diantara 3 (tiga) negara lain yang telah mengimplementasikan hukum persaingan usaha; dan telah bertugas aktif dalam mengembangkan kebijakan persaingan regional untuk kawasan ASEAN. Tindakan ini dilakukan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan sepadan yang merupakan komponen utama dari pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada tahun 2015.

Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatera Utara


a.Letak lokasi Kawasan Industri Sei   Mangkei (KISMK) berada di areal perkebunan kelapa sawit (Raw Material Oriented).
b.Dekat ke pelabuhan Kuala Tanjung milik PT. Inalum maupun PT. Pelindo I. (Direncanakan Pelabuhan PT. Inalum akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2013)
c.Ada jalur Kereta Api dari Gunung Bayu – Stasiun Perlanaan yang jaraknya dekat dengan KISMK. Sehingga bisa di koneksikan dengan jalur existing ke Pelabuhan Kuala Tanjung.
d.Sejalan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi Global Hub di Koridor Ekonomi I.
e.Telah ada pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN III yang dibangun pada tahun 1997 kapasitas 30 Ton TBS/Jam, ditingkatkan menjadi 75 Ton TBS/Jam, yang letaknya jauh dari pemukiman masyarakat umum sehingga masyarakat tidak terganggu oleh polusi. Peningkatan kapasitas PKS didasarkan pada prediksi akan terjadi lonjakan jumlah TBS di kebun-kebun kelapa sawit sekitar Distrik Deli Serdang I-II, Simalungun, dan Asahan hasil re-planting dan konversi tahun 2006. Produksi TBS ini bila dikirim ke PKS di luar Sei Mangkei maka biaya transportasi yang timbul selama lima tahun mulai tahun 2007 mencapai sekitar Rp 177 Milyar.
f.Sumber air cukup tersedia dari sungai Bah Bolon
g.Berada & dekat dengan beberapa PKS (berjarak kurang dari 70 km):
    -  Milik PTPN III  = 165 ton TBS/jam
    -  Milik PTPN IV  = ± 300 ton TBS/jam

    -  Milik Swasta  = ± 104 ton TBS/jam
h.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW )  :  Perda Kab. Simalungun No. 10 tahun 2012 
i.KEK Sei Mangkei ditetapkan melalui   :   PP No. 29 Tahun 2012 dan diberi waktu tiga tahun untuk pembangunan


j.Masterplan & Renstra  :  Tahun 2011, difasilitasi  oleh Kementerian Perindustrian (Ditjen PPI)
k.Luas lahan  KEK sei Mangkei  :   2002,77 Ha
Tahan Pembangunan  :   Tahap pertama kawasan dikembangkan pada areal seluas 104 Ha.
Tahap kedua akan diperluas menjadi 640 Ha
Tahap ketiga siap untuk dikembangkan menjadi 2002,77 Ha.

l.   Pembangunan jalan  :  Terbangunnya ruas jalan Pematang Siantar - Tiga Runggu di Kabupaten Simalungun sepanjang ± 13 Km   
m.  Pembangunan Jalan kereta api  :  Jalan Kereta Api dari  St.Perlanaan ke KISMK 2.95 Km

Kawasan Industri Sabang dan Kawasan Industri Ladong, Aceh


Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Regional melalui Kegiatan di bidang Perdagangan, Jasa, Industri,
Pertambangan dan Energi, Transportasi dan Maritim, Postel, Perbankan, Asuransi, Pariwisata, Pengolahan Pengepakan dan Gudang Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Industri dari Kawasan sekitar.

Kawasan Perdagangan 
1.Pengembangan Kawasan Sabang di arahkan untuk Kegiatan Perdagangan dan Investasi serta kelancaran arus barang dan jasa.
2.Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah Pabean sehingga bebas dari :
a. Tata Niaga;
b. Pengenaan Bea Masuk;
c. Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di tetapkan untuk jangka waktu 70 Tahun.

  1. Terwujudnya pelabuhan Sabang yang mampu mendukung perdagangan bebas, secara teknis mampu melayani kapal dengan kapasitas 10.000 – 14.000 TEUs yang berlayar melalui samudra Hindia dengan Unggulan penyediaan kebutuhan air, listrik, logistik dan fasilitas perbaikan kapal,
  2. Meningkatnya prasarana transportasi laut dengan segala infrastrukturnya agar dapat melayani pelayaran dengan pemanfaatan pelabuhan Container baik internasional maupun nasional di teluk Balohan, 
  3. Terjadinya percepatan pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Balohan, industri perikanan di Lampuyang, dan kawasan Oil Refinery dan Bunker di Lhok Pria Laot,
  4. Terbangunnya pelabuhan Sabang, Gapang dan Balohan sebagai port of entry pariwisata khususnya wisata bahari, budaya, keluarga, mountaineering dan eco wisata, 
  5. Terbangunnya pelabuhan dan usaha perikanan rakyat di desa-desa di Kawasan Sabang, 
  6. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan BPKS yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel, 
  7. Terbangunnya prasarana transportasi darat, laut dan udara, juga infrastruktur lainnya seperti listrik, gas, air bersih, telekomunikasi, drainase, pembuangan air limbah serta prasarana penginapan seperti hotel dan Resort untuk menunjang kegiatan pariwisata serta perekonomian kawasan Sabang
KI Ladong
Kawasan Industrii Landong merupakan bagian dari KAPET Bandar Aceh Darussalam.
Jenis industri potensial untuk masuk kawasan industri diprioritaskan yang memiliki kaitan kuat dengan kegitan pertanian, peternakan dan perikanan; industri pengolahan kayu; industri minumn dan makanan; industri pakaian; industri kerajinan/ kreatif; serta berbagai jenis industri berbasis bahan baku asli dari propinsi Aceh.
Struktur Ruang kawasan
•Pusat kawasan terletak pada bagian depan kawasan (Jalan Alteri Primer). Terdiri dari perkanoran, masjid, gedung serbaguna, pertokoan dan fasilitas kesehatan.
•Sekunder berupa perumahan, antra pusat prime dan sekunder dihubungkan oleh jaringan jalan utama
Pola Ruang
•Kawasan Budidaya: Industri dam failitas penunjangnya
•Kawasan Lindung: RTH/ Jalur Hijau

Pantauan Barang Beredar Khususnya Ekspor Impor Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara



Potensi

Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai penduduk berjumlah 2.720.713 jiwa, dengan luas wilayah daratan 38.140 km2 atau 28% dan 114.879 km2 wilayah laut atau 72%, terdiri dari 651 pulau dan panjang garis pantai 1.740 Km, ini terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota. Potensi utama sumberdaya alam diantaranya Nikel (kandungan 97,4 M Ton dan harga 48.000 T); Aspal (Luas 30.000 Ha dan cadangan 680.747.000 Ton); Emas (Cadangan 1.125 M Gram), Kakao (Luas 249.234 Ha; Produksi 161.064 Ton), Jambu Mete (119.357 Ha; 14.310 Ton), Kayu Jati dan Rimba (89.294 M3); Rotan (9.236 M3); Perikanan Laut (produksi 135.446 Ton) (Data olahan BPS 2014 dan BPMD Sultra). 

Pusat-Pusat Industri diantaranya Pusat Industri Pertambangan Nikel Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe dan Konawe Utara, Pusat Industri Pertambangan Aspal Lasalimu, Pusat Industri Kakao Ladongi, Pusat Pengembangan Kelautan dan Perikanan Wawonii. 

Pengusahaan pertambangan saat ini dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan raksasa yaitu PT. Antam, PT. INCO, dan PT. Rio Tinto dan ratusan perusahaan pemegang kuasa pertambangan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan nikel. Selain itu terdapat puluhan pemegang ijin pengusahaan pertambangan lainnya. Dalam menunjang produktifitas dan logistik barang, terdapat 22 pelabuhan laut dan 9 pelabuhan/dermaga khusus dan 5 bandara.


Kondisi Perdagangan

PDRB Sulawesi tenggara tahun 2013 sebesar Rp. 40,77 Triliun, sementara berdasarkan harga kontan PDRB Sulawesi Tenggara tercatat Rp. 15,04 Triliun. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea dan Cukai, komoditas andalan Sulawesi Tenggara antara lain Biji Nikel, Besi dan Baja serta bermacam hasil laut, negara tujuan ekspor tersebar pada benua Asia, Australia, hingga Eropa. Kegiatan impor antara lain dari komoditi bahan bakar mineral, produk keramik, barang dari besi dan baja, mesin dan pesawat mekanik serta kapal laut dan bangunan terapung. 

Volume ekspor Tahun 2013 sebesar 32.086.631.620 Ton dengan Nilai sebesar 975.891.380 USD. Jumlah tersebut mengalami kenaikan volume tapi penurunan nilai dibandingkan tahun 2012 sebesar 26.541.027.050 Ton dengan Nilai sebesar 1.060.589.940 USD (Data BPS 2014). Volume impor Tahun 2013 sebesar 465.410.563.000 Ton dengan Nilai sebesar 497.879.715 USD. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2012 sebesar 284.614.918.000 Ton dengan Nilai sebesar 318.191.692 USD (Data BPS 2014). 

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPMD) bahwa pengelolaan bahan galian mineral diharapkan dapat menjadi penggerak utama pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, secara sustainable, memperhatikan kelestarian lingkungan serta memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah; 

Dalam rangka peningkatan nilai tambah dan multiplier effect, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mewajibkan bahan galian yang diekspor dalam bentuk konsentrat dengan kadar yang jelas serta terlebih dulu dilakukan pengolahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba mengenai kewajiban membangun smelter. Dampaknya adalah penghentian kegiatan ekspor barang mineral tambang; 

Kegiatan ekspor hasil perikanan di Sulawesi Tenggara juga terhenti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Negara Republik Indonesia yang kemudian meluas dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 6672/DPB/TU.210.05/XI/2014 tentang Moratorium Surat Izin Pengangkut Ikan (SIKPI) di Bidang Budidaya. Dampaknya adalah tidak ada pendaftaran dan pencatatan ekspor melalui pabean, dan diduga hasil perikanan dibawa langsung ke kota lain (Makassar dan Surabaya) untuk diekspor.

Hasil Pantauan

Dengan ada atau pun tidak adanya kebijakan pemerintah, ditengarai masih terdapat barang yang diekspor secara ilegal yaitu barang mineral tambang, hasil perkebunan dan kehutanan, dan hasil perikanan. Modus ekspor barang tambang ilegal yang digunakan adalah memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir/perusahaan lain. Hal ini terungkap dari penggagalan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 37 kontainer mineral bahan tambang berukuran 20 feet (diantaranya 18 kontainer bijih krom, 14 kontainer biji nikel dan 2 kontainer zeolit) dari Sulawesi Tenggara yang akan diekspor secara ilegal (5 November 2014). 

Modus yang dipakai adalah permintaan ijin kepada pabean lokal dengan ijim jual antar pulau melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus (yang terletak di berbagai daerah di sekitar tempat pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Bombana), sehingga tidak tercatat besarannya. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kendari (KPPBC Tipe A3) memiliki keterbatasan melakukan pengecekan dan monitoring. 

Modus serupa juga terjadi pada hasil perkebunan dan kehutanan, dimana isi dokumen dengan fisik tidak sesuai. Contohnya, isi fisik yang seharusnya 21 m3, di dokumen hanya ditulis 19 m3. Selain itu dokumen yang menyertai adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), seharusnya SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) atau SAP (Surat Angkutan Pengganti). 

Terkait dengan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa, ditemukan banyak barang beredar hasil impor ilegal yaitu pakaian bekas dan barang elektronik. Hasil pengawasan bea cukai ditemukan dan dilakukan penindakan terhadap masuknya pita cukai, rokok dan minuman keras ilegal.

Pantauan Barang Beredar Khususnya Ekspor Impor Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara



Potensi

Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai penduduk berjumlah 2.720.713 jiwa, dengan luas wilayah daratan 38.140 km2 atau 28% dan 114.879 km2 wilayah laut atau 72%, terdiri dari 651 pulau dan panjang garis pantai 1.740 Km, ini terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota. Potensi utama sumberdaya alam diantaranya Nikel (kandungan 97,4 M Ton dan harga 48.000 T); Aspal (Luas 30.000 Ha dan cadangan 680.747.000 Ton); Emas (Cadangan 1.125 M Gram), Kakao (Luas 249.234 Ha; Produksi 161.064 Ton), Jambu Mete (119.357 Ha; 14.310 Ton), Kayu Jati dan Rimba (89.294 M3); Rotan (9.236 M3); Perikanan Laut (produksi 135.446 Ton) (Data olahan BPS 2014 dan BPMD Sultra). 

Pusat-Pusat Industri diantaranya Pusat Industri Pertambangan Nikel Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe dan Konawe Utara, Pusat Industri Pertambangan Aspal Lasalimu, Pusat Industri Kakao Ladongi, Pusat Pengembangan Kelautan dan Perikanan Wawonii. 

Pengusahaan pertambangan saat ini dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan raksasa yaitu PT. Antam, PT. INCO, dan PT. Rio Tinto dan ratusan perusahaan pemegang kuasa pertambangan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan nikel. Selain itu terdapat puluhan pemegang ijin pengusahaan pertambangan lainnya. Dalam menunjang produktifitas dan logistik barang, terdapat 22 pelabuhan laut dan 9 pelabuhan/dermaga khusus dan 5 bandara.


Kondisi Perdagangan


PDRB Sulawesi tenggara tahun 2013 sebesar Rp. 40,77 Triliun, sementara berdasarkan harga kontan PDRB Sulawesi Tenggara tercatat Rp. 15,04 Triliun. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea dan Cukai, komoditas andalan Sulawesi Tenggara antara lain Biji Nikel, Besi dan Baja serta bermacam hasil laut, negara tujuan ekspor tersebar pada benua Asia, Australia, hingga Eropa. Kegiatan impor antara lain dari komoditi bahan bakar mineral, produk keramik, barang dari besi dan baja, mesin dan pesawat mekanik serta kapal laut dan bangunan terapung. 

Volume ekspor Tahun 2013 sebesar 32.086.631.620 Ton dengan Nilai sebesar 975.891.380 USD. Jumlah tersebut mengalami kenaikan volume tapi penurunan nilai dibandingkan tahun 2012 sebesar 26.541.027.050 Ton dengan Nilai sebesar 1.060.589.940 USD (Data BPS 2014). Volume impor Tahun 2013 sebesar 465.410.563.000 Ton dengan Nilai sebesar 497.879.715 USD. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2012 sebesar 284.614.918.000 Ton dengan Nilai sebesar 318.191.692 USD (Data BPS 2014). 

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPMD) bahwa pengelolaan bahan galian mineral diharapkan dapat menjadi penggerak utama pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, secara sustainable, memperhatikan kelestarian lingkungan serta memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah; 

Dalam rangka peningkatan nilai tambah dan multiplier effect, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mewajibkan bahan galian yang diekspor dalam bentuk konsentrat dengan kadar yang jelas serta terlebih dulu dilakukan pengolahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba mengenai kewajiban membangun smelter. Dampaknya adalah penghentian kegiatan ekspor barang mineral tambang; 

Kegiatan ekspor hasil perikanan di Sulawesi Tenggara juga terhenti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Negara Republik Indonesia yang kemudian meluas dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 6672/DPB/TU.210.05/XI/2014 tentang Moratorium Surat Izin Pengangkut Ikan (SIKPI) di Bidang Budidaya. Dampaknya adalah tidak ada pendaftaran dan pencatatan ekspor melalui pabean, dan diduga hasil perikanan dibawa langsung ke kota lain (Makassar dan Surabaya) untuk diekspor.

Hasil Pantauan

Dengan ada atau pun tidak adanya kebijakan pemerintah, ditengarai masih terdapat barang yang diekspor secara ilegal yaitu barang mineral tambang, hasil perkebunan dan kehutanan, dan hasil perikanan. Modus ekspor barang tambang ilegal yang digunakan adalah memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir/perusahaan lain. Hal ini terungkap dari penggagalan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 37 kontainer mineral bahan tambang berukuran 20 feet (diantaranya 18 kontainer bijih krom, 14 kontainer biji nikel dan 2 kontainer zeolit) dari Sulawesi Tenggara yang akan diekspor secara ilegal (5 November 2014). 

Modus yang dipakai adalah permintaan ijin kepada pabean lokal dengan ijim jual antar pulau melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus (yang terletak di berbagai daerah di sekitar tempat pengolahan nikel di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Bombana), sehingga tidak tercatat besarannya. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kendari (KPPBC Tipe A3) memiliki keterbatasan melakukan pengecekan dan monitoring. 

Modus serupa juga terjadi pada hasil perkebunan dan kehutanan, dimana isi dokumen dengan fisik tidak sesuai. Contohnya, isi fisik yang seharusnya 21 m3, di dokumen hanya ditulis 19 m3. Selain itu dokumen yang menyertai adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), seharusnya SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) atau SAP (Surat Angkutan Pengganti). 

Terkait dengan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa, ditemukan banyak barang beredar hasil impor ilegal yaitu pakaian bekas dan barang elektronik. Hasil pengawasan bea cukai ditemukan dan dilakukan penindakan terhadap masuknya pita cukai, rokok dan minuman keras ilegal.

Coret2 Analisa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH)


No
Pasal / Masalah
Analisis
1.
Pasal 1 ayat 1

"Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat"

Semua produk wajib halal tidak terbatas hanya produk konsumsi, hal ini tidak konsisten dengan Pasal 17- 20 tentang bahan, yang menyiratkan bahwa halal hanya untuk produk konsumsi yang dikemas (obat, makanan, dan minuman).

Padahal, makanan dan minuman bukan hanya yang kemasan; ada pangan segar, olahan rumah tangga, olahan siap saji yang juga diedarkan dan diperdagangkan.

2.
Pasal 4

"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal"
Hal ini merupakan ketentuan wajib halal, yang bertentangan dengan paragraf pembukaan UU Pangan serta kelaziman internasional.

UU Pangan No 8/2012  menyebutkan dalam Pasal 1 Ayat (5), "Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi".

Pasal 69(g) menyebutkan, "Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan melalui jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan".
Demikian juga Pasal 101 Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang menyatakan dalam label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya". Inilah asas sukarela halal: yang menyatakan halal wajib mengajukan sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan kelaziman internasional yang diatur dalam General Guidelines for Use of the Term "Halal" Codex Alimentarius Commission (CAC/GL 24-1997) bahwa penggunaan label halal merupakan klaim dan apabila produsen klaim produknya halal, harus memenuhi ketentuan sesuai dengan hukum Islam.

Pasal 4 ini juga tidak sinkron dengan pasal lain, seperti Pasal 26 (1) yang berbunyi "Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal". 

3.
Pasal 5 (3) dan Pasal 10 c

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH dibentuk BPJPH (Badan Penyelenggara JPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri".

Salah satu kewenangan BPJPH adalah melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang dalam Pasal 10c dikerjasamakan dengan MUI.
Ini bertentangan dengan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) yang baru disahkan DPR, 26 Agustus 2014, yaitu Pasal 9(2), "Tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian) dilaksanakan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), di mana KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional" (catatan: LPH adalah salah satu bentuk LPK).

UU JPH ini akan mengubah tatanan akreditasi standar nasional sekaligus menyalahi good governance: penyelenggara sertifikasi sekaligus berfungsi sebagai pelaksana akreditasi dan dikhawatirkan fungsi kontrol rancu. Seharusnya pemerintah berfungsi sebagai regulator saja serta fokus sebagai pengawas. Fungsi sertifikasi bisa dijalankan lembaga kredibel seperti  saat ini: LPPOM MUI. Fungsi akreditasi dilaksanakan KAN sesuai dengan UU SPK dan jika halal dianggap lex specialis, bisa dikoordinasikan kepakarannya dengan MUI. Dengan demikian, fungsi kontrol dan harmonisasi regulasi bisa berjalan dengan baik.

4.
Pasal 10 (2)

Penetapan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Dengan adanya monopoli kewenangan dari MUI di dalam mengeluarkan fatwa halal ini akan memungkinkan terjadinya konspirasi (kongkalikong) dengan para pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal. Oleh karena itu, perlu ada tim pengawasan agar proses sertifikasi halal berjalan transparan, akuntabel dan meminimalkan terjadinya kongkalikong antara pihak yang berwenang memberi sertifikasi dengan pelaku usaha. 

5.
Pasal 13             

Untuk mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:
a.       memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.      memiliki akreditasi dari BPJPH;
c.       memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
d.      memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.


Syarat pendirian LPH terhalang oleh keterbatasan auditor baik secara kualitas maupun kuantitas akan dapat menyebabkan terhambatnya proses pengujian produk

Perlu adanya dukungan dan komitmen anggaran dari pemerintah di dalam mendorong penyediaan auditor, laboratorium, infastruktur pendukung dan pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 


6.
Pasal 24
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:

a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.


Prosedur pengajuan permohonan Sertifikat Halal yang terlalu panjang/rumit akan menyulitkan para pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil dan mikro di dalam mengurus sertifikasi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membentuk tim pendamping yang berfungsi mendorong dan melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM di dalam mengurus proses sertifikasi halal.


7.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan dan Pengujian
Pasal 31

(1)  Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal.
(2)  Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.
(3)  Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(4)  Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.

Prosedur di dalam pengujian yang kaku akan menimbulkan kesulitan bagi para pelaku khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. 


8.
Proses Sertifikat Halal
Saat ini LPPOM MUI telah melakukan terobosan dengan Sertifikasi Halal Online (CEROL SS23000), tetapi belum bisa memuaskan semua pemohon.

Tenaga auditor seluruh Indonesia yang  737 orang (LPPOM MUI, 2014) hanya mampu melayani 1.270 perusahaan selama Januari-Juli 2014. Angka ini  sudah  jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya melayani 832 perusahaan. Padahal, jumlah industri makanan dan minuman 6.190 perusahaan menengah-besar serta 1.054.398 kecil dan mikro (BPS, 2013), belum termasuk yang tak terdaftar. Perbandingan angka ini menggambarkan bahwa masih banyak yang harus disiapkan dalam menerapkan jaminan halal bagi semua.

Sertifikat dan label hanya sebagian kecil dari Sistem Jaminan Halal. Yang terpenting ada dalam proses produksi sehari-hari adalah tanggung jawab yang melibatkan semua pelaku internal dan eksternal, pengawasan oleh penyelia yang profesional, serta penerapan hukum oleh pemerintah selaku agen regulasi.

9.
Biaya
Pasal 44

(1)   Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2)   Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Dalam penjelasannya diterangkan bahwa, dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Undang-Undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain. Standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan.

Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site(lapangan). Adapun biaya tambahan di luar itu adalah biaya transportasi dan akomodasi seperti penginapan, konsumsi dan pelaksanaan audit menjadi beban pelaku usaha.

Biaya Tindakan Persyaratan SJH : pembuatan manual, matriks bahan, ikut pelatihan, audit internal, dan kaji ulang manajemen. tindakan tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. bagi UKM, biaya untuk tindakan tersebut sangat memberatkan, selain itu juga persyaratan yang sangat sulit untuk dilakukan.

Biaya pemeriksaan produk, sertifikasi, label halal dan surveilen ditanggung oleh pelaku usaha yang mengajukan permohonan

Belum adanya standarisasi biaya untuk sertifikasi halal pada makanan secara transparan . Sebab, selama ini LP POM MUI belum memiliki landasan yuridis guna penentuan biaya terutama untuk pengurusan sertifikasi makanan halal di daerah. Jika ini dikelola dengan baik tentunya pemerintah dapat memenuhi kebutuhan operasional dan fasilitas laboratorium hingga di tingkat daerah.

10.
Resistensi
Pencantuman label halal pada produk-produk kesehatan tertentu, utamanya obat [termasuk vaksin], dapat menimbulkan resistensi umat Islam terhadap produk-produk kesehatan yang tidak berlabel halal.

Sangatlah tidak bertanggung jawab kalau ada negara bersikukuh mempermasalahkan jaminan produk halal untuk obat dan vaksin, padahal negara tersebut tidak memiliki kapasitas atau pengalaman dalam memproduksi obat dan vaksin dalam kuantitas yang cukup untuk seluruh populasi di semua Negara Islam. Apalagi negara-negara OKI, termasuk Arab Saudi, telah menerima fatwa Majelis Fikih Islam pada 2005 bahwa vaksin polio―dan, dengan demikian, juga obat dan vaksin lain yang pernah bersinggungan dengan babi―adalah halal.

Penetapan sertifikasi halal untuk produk obat [termasuk vaksin] bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain. UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Obat [termasuk vaksin] telah diatur ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan; penetapan sertifikasi halal tidak meningkatkan keamanan maupun efektivitas obat [termasuk vaksin] yang tersedia.

Tidak adanya kepastian hukum mengenai institusi mana di dalam sistem tata negara dalam konstruksi pemerintahan negara sebagai institusi/lembaga penjamin halal terhadap pangan dan produk lainnya, sehingga tidak terdapat kepastian mengenai wewenang, tugas, dan fungsi mengenai atau dalam kaitannya dengan jaminan produk halal

Mengkategorikan produk farmasi tertentu sebagai produk tidak halal bukanlah merupakan langkah yang bijak bagi pencapaian tujuan kesehatan masyarakat dan akan mempersulit akses pasien ke pengobatan yang optimal serta pencegahan penyakit (vaksin). Hal ini karena berbeda dengan produk lainnya seperti makanan dan minuman, kebanyakan produk obat obatan tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi atas keinginan konsumen sendiri.

12.
Penyelia
Pasal 24
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
c. memiliki Penyelia Halal;

Pasal 28

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
a. mengawasi PPH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.

(2) Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.

Siapakah Penyelia ini?

Belum tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan bidang keilmuanya untuk proses labelisasi makanan halal hingga ke tingkat daerah menyulitkan banyak perusahaan terutama UKM yang mampu menyediakan Penyelia Halal ini.

13.
Lain-lain
Sistem informasi produk halal yang memadai sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat belum sesuai dengan tingkat pengetahuan masyarakat tentang produk-produk yang halal.

UU JPH akan diberlakukan pada tahun 2019.
Paling tidak ada 8 (delapan) PP (peraturan pemerintah) dan dua permen (peraturan menteri) yang dibutuhkan." Implementasi UU itu juga memerlukan pembentukan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) sekaligus penyiapan anggaran bagi operasional lembaga tersebut.