Inovasi Paten


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Semua teknologi hasil kreatifitas invensi dapat dilindungi dalam bentuk paten.

Lingkup perlindungan yang diberikan atas hak paten sebatas yang dinyatakan dalam klaim yang tertuang dalam deskripsi paten. Perlindungan yang diberikan dan keuntungan kompetitif yang dihasilkan diharapkan akan mendorong kreativitas lebih lanjut dari para inventor untuk memunculkan invensi-invensi yang lebih baru/canggih. Sistem paten diharapkan akan mendorong/meningkatkan kompetisi teknologi dan bisnis, dan berkembangnya ilmu pengetahuan. Sistem itu mewajibkan para pemilik paten untuk mengungkapkan secara tertulis mengenai invensi-invensi terkait. Hal ini akan menyebabkan para pesaing dapat mempelajari, dan memicu para pesaing dan para pemilik paten tersebut untuk mengembangkannya lebih lanjut.

Hasil inovasi yang dipatenkan dapat digunakan dan diproduksi secara massal untuk kebutuhan peningkatan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pemanfaatan paten habis masa perlindungannya (kadaluarsa, tidak didaftarkan kembali, dst) atau disebut public domain. Data dan informasi paten yang berada di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM tersebut memiliki potensi pemanfaatan dan pengembangan secara industri. Namun demikian, terdapat 8.000 paten yang menunggak biaya tahunan, sebanyak 1.600 paten tersebut adalah milik dalam negeri. 8.000 paten yang terancam gugur perlindungannya tersebut termasuk dalam berbagai sektor seperti mekanika, telekomunikasi, pertanian, perikanan, energi, farmasi dan sektor lain. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui bahwa industri yang bergerak didalam bidang mesin dan perlengkapannya pada tahun 2010 berjumlah sebanyak 402 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 45.265.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 80.611 orang tenaga kerja. Adapun industri yang bergerak di bidang radio, televisi dan peralatan telekomunikasi berjumlah 220 industri, dan memberikan nilai tambah sebanyak Rp. 20.499.000.000 dan turut membuka lapangan pekerjaan sebanyak 134.414. Berdasarkan data tersebut, dengan memanfaatkan paten yang telah publik domain untuk diberikan kepada sektor-sektor industri yang bergerak di berbagai bidang, bisa menciptakan industri-industri baru dan menguatkan sektor industri yang sudah ada di Indonesia. Hal ini penting dilakukan, agar paten pada berbagai sektor yang sudah publik domain tersebut bisa dimanfaatkan, dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia.

Standar, Paten dan Inovasi


Standar memiliki peran penting dalam proses invensi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing usaha. Dari standar, invensi dan inovasi baru dapat diciptakan. Hasil invensi dan inovasi yang berbasis standar akan meningkatkan daya saing produk sehingga dapat diterima oleh pasar. Karena standar, digunakan industri dalam memenuhi referensi untuk memenuhi persyaratan pasar.

Ekonomi yang bersifat terbuka menjadikan perekonomian suatu Negara tidak hanya terpengaruh oleh kegiatan perekonomian negaranya tetapi terpengaruh langsung dari perekonomian dunia. Non-diskriminasi, maksudnya dalam ekonomi global tidak ada peerbedaan ras maupun suku bangsa. Merk dagang yang dimiliki sebuah produsen bersifat global sehingga dalam penentuan standar harus memperhatikan standar internasional, kerena distribusi barang tidak hanya pada satu daerah.

Standard sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan, mereka dapat membantu negara-negara untuk membangun ekonomi dan membangun kapasitas untuk bersaing di pasar global. Standar membuat pengaruh positif dunia kita. Dengan adanya standar, ada beberaa keuntungan yang dapat diperoleh yaitu : produsen paham kepastian batas yg diterima pasar, pengguna memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, dan publik dilindungi segi keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Dalam perjanijan TBT-WTO ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam nmenetapkan standar antara lain standar yang ditetapkan tidak menimbulkan hambatan dalam perekonomian internasional, dalam menyusun standar anggota WTO harus mempergunakan Standar Internasional sebagai pedoman, produsen paham kepastian batas yg diterima pasar pengguna memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk publik dilindungi segi keamanan, kesehatan dan lingkungan, dan Standar dan Regulasi Teknis berdampak nyata dalam perdagangan anggota lain, maka harus memberikan notifikasi kepada anggota lain melalui sekretariat WTO.

Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang dirumuskan oleh Panitia Teknis, dan ditetapkan oleh BSN. Berisi persyaratan teknis, aturan, pedoman, atau sifat utk suatu produk atau proses dan metoda produksi dari suatu objek pengukuran/penilaian, utk dipakai umum, untuk digunakan berulang-ulang, bukannya sekali pakai dibuang, dan dikaji ulang setiap periode tertentu. Dalam penetapannya SNI mempunyai prinsip : Openess (keterbukaan); Transparency (transparansi); Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak); Effectiveness and relevance; Coherence; dan Development dimension (berdimensi pembangunan).

Tujuan pemberian paten adalah meningkatkan inovasi. Dengan demikian memperluat perlindungan paten menyebabkan meningkatnya inovasi yang pada gilirannya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dalam penerapan sistem paten, dengan lemahnya penerapan standar pemeriksaan dalam pemberian paten, berakibat pada kerugian masyarakat secara keseluruhan.

Pentingnya peran standar bagi inovasi dan sustainability. Inovasi tidak akan berarti tanpa standar yang mampu menjadi faktor terciptanya inovasi dalam proses industri. Dalam inovasi, standar berperan dalam setiap tahapannya, dari mulai riset basic murni, pengembangan eksperimen sampai tahapan difusi. Standar berperan dalam mengurangi biaya, menjamin interoperabilitas proses industri, meningkatkan kualitas, dan mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan. 

Dalam Roadmap komersialisasi riset dan inovasi, dari tahapan ide, riset, paten sampai komersialisasi, standar menjadikan setiap hasil riset dan inovasi bernilai ekonomis. Untuk itu, dapat dikatakan peranan standar sangat penting karena tanpa standar riset dan inovasi yang dilakukan, yang mungkin telah menghabiskan banyak sumber daya tidak bernilai komersial (commercially valuable) atau hanya di atas kertas saja. 

Di era globalisasi dengan SNI, standar membantu dari beberapa sudut pandang, yaitu menyediakan bahasa dan ukuran sama yang mengurangi waktu pemasaran produk dan keyakinan atar pelaku; Standar juga membantu pengurangan biaya produksi karena optimalisasi desain dan pengembangan produk; Keamanan produk juga dapat didukung oleh standar karena standar membatasi resiko dan menyesuaikan dengan aturan yang ada; Standar juga terbukti mendatangkan manfaat dalam mendorong terbukanya akses ke pasar global; Melalui penerapan standar, Manajemen resiko menjadi dimudahkan dan ketidakpastian menjadi berkurang; serta Standar memperbaiki pengaruh lingkungan yaitu melalui proses mengurangi pengaruh negatif lingkungan.

Dibidang perdagangan, perlahan tapi pasti, dan sulit sekali bergerak mundur, terjadilah proses integrasi ekonomi dunia. Dalam proses perdagangan berlangsung proses kontradiksi globalisasi, melemahnya multilateralisme dan berlanjutnya ekspansi regionalisme dan kerjasama blok. Di pasar finansial, secara kasat mata terlihat globalisasi pasar keuangan internasional yang dibarengi dengan peningkatan kerjasama kebijakan keuangan. Dunia perdagangan juga sarat dengan kerjasama multilateral melalui percepatan jaringan kerjasama global dalam produksi, processing dan pelayanan.

Litbangyasa IPTEK BPPT


Penguatan sistem inovasi merupakan salah satu langkah dalam menghadapi globalisasi, kemajuan IPTEK, dan isu lainnya. Penguatan inovasi ini dilakukan dengan melakukan penguatan sistem inovasi di daerah, pengembangan klaster industri, pengembangan jaringan inovasi, pengembangan teknoprener, serta penguatan pilar-pilar tematik sistem inovasi.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPPT mengambil arah program untuk meningkatkan kontribusi teknologi dan inovasi hijau/bersih (green/clean technology & innovation) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (green/sustainable development) melalui penguatan sistem inovasi (PSI) dengan tujuan utama mendukung pembangunan yang progresif dan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Indikator Iptek, saat ini terdapat sekitar 7.800 orang peneliti dan perekayasa yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian  (LPK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sejumlah 1600 orang di Kementerian Pertanian, 1100 orang di bawah LIPI, 1000 orang di BPPT, 350 orang di Kementerian Kesehatan, dan sisanya tersebar di beberapa kementerian  lainnya. Hal ini menunjukkan tingginya potensi peneliti dan perekayasa di samping 150.000 dosen yang ada di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Potensi ini harus diberdayakan untuk menjawab tantangan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menunjang pembangunan melalui kegiatan pemanfaatan hasil litbang yang berkesinambungan.
Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di lingkungan Lembaga Litbang Kementerian/Non Kementerian  baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitasnya. Saat ini, para peneliti dan perekayasa LPK dan LPNK perlu didorong meningkatkan derajat pemanfaatan atas kegiatan penelitian dan perekayasaan yang telah dilaksanakannya. Peningkatan pemanfaatan ini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan peran dan kontribusi sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terterapkan dalam mendukung perekonomian masyarakat dan daerah.
Guna meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan hasil litbang, dukungan para peneliti dan perekayasa sangat diharapkan. Oleh karena itu, hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang selama ini dilakukan oleh para peneliti dan perekayasa perlu ditindaklanjuti dengan mengembangkan upaya pemanfaatannya di masyarakat dan daerah. 
Pemberian dukungan insentif peningkatan kemampuan peneliti dan perekayasa kepada para peneliti dan perekayasa merupakan program strategis yang mempunyai fungsi utama, yaitu: (1) meningkatkan pemanfaatan hasil litbangyasa yang selama ini dihasilkan dari proses penelitian, pengembangan dan rekayasa,  (2) meningkatkan pemenuhan kebutuhan teknologi  yang dibutuhkan masyarakat dan daerah, dan (3) meningkatkan dukungan pengembangan SIDa, SINAS dan pelaksanaan MP3EI yang terbagi ke dalam 6 (enam) koridor ekonomi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan daya saing bangsa. Guna mewujudkan langkah tersebut, maka  Kementerian Riset dan Teknologi telah mengalokasikan dana insentif bagi para peneliti dan perekayasa di lingkungan LPK dan LPNK yang tersusun dalam Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).
Dalam pelaksanaanya, beberapa orientasi insentif diarahkan pada : (a) Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang berbasis pada sumberdaya daerah dan nasional; (b) Penekanan pada perkuatan kesesuaian dan keterpaduan antara kebutuhan teknologi - permasalahan pengguna teknologi dengan pasokan hasil produk litbangyasa baik yang bersifat komponen peralatan teknologi (hard technology) maupun pengembangan rekayasa sosial (social engineering) pendukung penerapan teknologi terkait; (c) Perkuatan interaksi sinergi antar aktor inovasi baik dalam kapasitas di kelembagaan litbangyasa dengan kelembagaan pendukung intermediasi dan pendayagunaan Iptek di daerah; (d) Peningkatan kapasitas absorbsi dan adopsi masyarakat dan daerah terhadap perkembangan teknologi sesuai kebutuhannya, sehingga mendorong bagi tumbuhkembangnya inovasi yang implementatif; dan (e) Peningkatan produktivitas produk hasil litbangyasa yang didukung dengan menguatnya tatanan komersialisasi sehingga mendorong tumbuhnya industri kecil baru yang inovatif produktif.

Dalam proses suatu aplikasi paten seringkali terkendala dengan waktu pengajuan yang memakan waktu hingga 10 tahun. Hal ini berdampak pada berkurangnya motivasi dari para peneliti dan perekayasa di BPPT. Berangkat dari kondisi demikian, maka telah dirancang strategi untuk merubah mindset atau pemahaman bahwa inovasi itu penting. Dalam upaya merubah mindset, sambungnya, maka bimbingan substantif paten kali ini fokus pada tiga strategi. Bimbingan subtantif paten yang berkaitan dengan patentabilitas tentang bagaimana kita memahami suatu inovasi, dan bagaimana mencari penelusuran. Dari perubahan mindset tersebut telah berdampak signifikan. Selain dari jumlah paten yang terus bertambah dari tahun 2006 sampai saat ini, juga sudah ada beberapa produk inovasi BPPT yang sudah granted dan dikomersialkan.

Litbangyasa IPTEK BPPT


Penguatan sistem inovasi merupakan salah satu langkah dalam menghadapi globalisasi, kemajuan IPTEK, dan isu lainnya. Penguatan inovasi ini dilakukan dengan melakukan penguatan sistem inovasi di daerah, pengembangan klaster industri, pengembangan jaringan inovasi, pengembangan teknoprener, serta penguatan pilar-pilar tematik sistem inovasi.

Untuk mendukung upaya tersebut, BPPT mengambil arah program untuk meningkatkan kontribusi teknologi dan inovasi hijau/bersih (green/clean technology & innovation) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (green/sustainable development) melalui penguatan sistem inovasi (PSI) dengan tujuan utama mendukung pembangunan yang progresif dan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data Indikator Iptek, saat ini terdapat sekitar 7.800 orang peneliti dan perekayasa yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian (LPK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sejumlah 1600 orang di Kementerian Pertanian, 1100 orang di bawah LIPI, 1000 orang di BPPT, 350 orang di Kementerian Kesehatan, dan sisanya tersebar di beberapa kementerian lainnya. Hal ini menunjukkan tingginya potensi peneliti dan perekayasa di samping 150.000 dosen yang ada di perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Potensi ini harus diberdayakan untuk menjawab tantangan kebutuhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menunjang pembangunan melalui kegiatan pemanfaatan hasil litbang yang berkesinambungan.

Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di lingkungan Lembaga Litbang Kementerian/Non Kementerian baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitasnya. Saat ini, para peneliti dan perekayasa LPK dan LPNK perlu didorong meningkatkan derajat pemanfaatan atas kegiatan penelitian dan perekayasaan yang telah dilaksanakannya. Peningkatan pemanfaatan ini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan peran dan kontribusi sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terterapkan dalam mendukung perekonomian masyarakat dan daerah.

Guna meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan hasil litbang, dukungan para peneliti dan perekayasa sangat diharapkan. Oleh karena itu, hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang selama ini dilakukan oleh para peneliti dan perekayasa perlu ditindaklanjuti dengan mengembangkan upaya pemanfaatannya di masyarakat dan daerah. 


Pemberian dukungan insentif peningkatan kemampuan peneliti dan perekayasa kepada para peneliti dan perekayasa merupakan program strategis yang mempunyai fungsi utama, yaitu: (1) meningkatkan pemanfaatan hasil litbangyasa yang selama ini dihasilkan dari proses penelitian, pengembangan dan rekayasa, (2) meningkatkan pemenuhan kebutuhan teknologi yang dibutuhkan masyarakat dan daerah, dan (3) meningkatkan dukungan pengembangan SIDa, SINAS dan pelaksanaan MP3EI yang terbagi ke dalam 6 (enam) koridor ekonomi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan daya saing bangsa. Guna mewujudkan langkah tersebut, maka Kementerian Riset dan Teknologi telah mengalokasikan dana insentif bagi para peneliti dan perekayasa di lingkungan LPK dan LPNK yang tersusun dalam Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).

Dalam pelaksanaanya, beberapa orientasi insentif diarahkan pada : (a) Pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang berbasis pada sumberdaya daerah dan nasional; (b) Penekanan pada perkuatan kesesuaian dan keterpaduan antara kebutuhan teknologi - permasalahan pengguna teknologi dengan pasokan hasil produk litbangyasa baik yang bersifat komponen peralatan teknologi (hard technology) maupun pengembangan rekayasa sosial (social engineering) pendukung penerapan teknologi terkait; (c) Perkuatan interaksi sinergi antar aktor inovasi baik dalam kapasitas di kelembagaan litbangyasa dengan kelembagaan pendukung intermediasi dan pendayagunaan Iptek di daerah; (d) Peningkatan kapasitas absorbsi dan adopsi masyarakat dan daerah terhadap perkembangan teknologi sesuai kebutuhannya, sehingga mendorong bagi tumbuhkembangnya inovasi yang implementatif; dan (e) Peningkatan produktivitas produk hasil litbangyasa yang didukung dengan menguatnya tatanan komersialisasi sehingga mendorong tumbuhnya industri kecil baru yang inovatif produktif.

Dalam proses suatu aplikasi paten seringkali terkendala dengan waktu pengajuan yang memakan waktu hingga 10 tahun. Hal ini berdampak pada berkurangnya motivasi dari para peneliti dan perekayasa di BPPT. Berangkat dari kondisi demikian, maka telah dirancang strategi untuk merubah mindset atau pemahaman bahwa inovasi itu penting. Dalam upaya merubah mindset, sambungnya, maka bimbingan substantif paten kali ini fokus pada tiga strategi. Bimbingan subtantif paten yang berkaitan dengan patentabilitas tentang bagaimana kita memahami suatu inovasi, dan bagaimana mencari penelusuran. Dari perubahan mindset tersebut telah berdampak signifikan. Selain dari jumlah paten yang terus bertambah dari tahun 2006 sampai saat ini, juga sudah ada beberapa produk inovasi BPPT yang sudah granted dan dikomersialkan.

Patent Promotor


Invensi dan inovasi yang dilakukan para inventor dan wirausaha harus dituangkan dalam bentuk business models, business strategy, dan business plan dan harus ditampilkan dalam business presentation yang baik agar dapat meyakinkan investor untuk memberikan mendapatkan dukungan finansial. Business presentation inilah yang menjembatani para inventor / innovator dan para Investor.

Negara maju cenderung memiliki aset kekayaan intelektual, China sebagai negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi paling besar beberapa tahun terakhir memiliki peningkatan aset kekayaan intelektual yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara aset kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi. 

Penilaian daya saing terhadap 144 negara yang dilakukan World Economic Forum (WEF) menggunakan 3 aspek penilaian, yaitu Persyaratan dasar (Basic requirements); Pemacu efisiensi (Efficiency enhancers); dan Inovasi dan kecanggihan (Innovation and sophistication). Peringkat daya saing Indonesia untuk periode 2012-2013 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yakni dari peringkat ke-46 menjadi peringkat ke-50 dari 144 negara. Untuk kawasan ASEAN, peringkat Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, Brunai Darussalam dan Thailand.

Adanya korelasi Positif antara HKI dengan pertumbuhan Ekonomi, serta penyelesaian beberapa hambatan yang berdampak pada pemanfaatan Teknologi Paten oleh pelaku usaha / Industri, seperti Royalti bagi Inventor di D.N yang bekerja di Kantor Pemerintahan dan adanya penjaminan resiko terhadap industri Dalam Negeri yang menerapkan inovasi / paten hasil anak bangsa.

Informasi teknologi berbasis pengembangan IPTEK sangat diperlukan, karena dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan sehingga tidak terjadi duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya. Informasi teknologi dapat juga dijadikan basis pemilihan topik dan evaluasi kegiatan penelitan, sehingga pemanfaatan hasil penelitan dapat dioptimalkan. Pada saat ini telah tersedia berbagai data yang memuat informasi paten, sehingga informasi paten sudah menjadi referensi bagi dunia riset dan industri.

Dewasa ini, diseluruh dunia diperkirakan jumlah invensi dari berbagai bidang teknologi yang telah dipatenkan berjumlah sekitar 40 juta paten. Dari jumlah tersebut, yang masih memiliki perlindungan paten berkisar 30 juta paten dan invensi yang perlindungan patennya sudah kadaluwarsa (expired) sekitar 10 juta paten. Informsi paten tersebut tersebar luas di berbagai kantor paten dunia. Informasi paten merupakan informasi teknologi paling mutakhir yang siap diaplikasikan ke industri. Selama ini informasi paten belum menjadi referensi bagi kegiatan penelitian dan industri di Indonesia, bahkan masih sangat sedikit komunitas pendidikan tinggi dan peneliti yang mengetahui adanya informasi tersebut apalagi memanfaatkannya. 

Informasi paten memiliki manfaat yang sangat luas seperti pengayaan materi pengajaran, dasar evaluasi dan referensi bagi kegiatan penelitian dan pengembangan berbagai inovasi baru, dasar evaluasi bagi perlindungan invensi dan inovasi, pemetaan tren teknologi ke depan serta pemanfaatan secara gratis informasi paten yang telah kadaluwarsa bagi pengembangan industri dan usaha kecil menengah (UKM). Oleh karena itu, pemanfaatan informasi paten menjadi sangat penting bagi tersedianya pilihan strategi bagi perguruan tinggi dan industri, UKM untuk pengembangan teknologi, baik melalui pengembangan sendiri, improvement dari paten yang ada, joint development dengan pemilik paten, lisensi atau implementasi langsung teknologi dari paten yang sudah kadaluarsa, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan pelanggaran hukum dan duplikasi penelitian yang memboroskan biaya. 

Salah satu kendala pengembangan kewirausahaan adalah akses ke sumber pendanaan. Banyak cara untuk mendapatkan akses ini, salah satunya dengan mengembangkan model bisnis yang mempertemukan inventor potensial dengan para pemodal. Upaya tersebut untuk mewujudkan kesempatan kepada inventor dan investor untuk bekerjasama dan mendirikan perusahaan yang prospektif dan menguntungkan. Perusahaan itu yang kemudian dapat menarik pendanaan dari para pemodal baik itu melalui venture capitalists, corporate investors atau melalui penjualan saham di pasar modal.

Isu Aktual Hak Kekayaan Intelektual


Data paten public domain meliputi (a) Data pemohon paten yang karena tidak memenuhi persyaratan ditolak, (b) Data pemohon paten yang ditarik kembali/dianggap ditarik kembali karena tidak dilanjutkan proses permohonannya, (c) Paten yang telah berakhir masa perlindungannya, (d) Paten yang diberhentikan atau batal demi hukum, (e) Publikasi paten negara lain atau publikasi internasional yang sudah habis masa perlindungannya.

Data paten pubic domain tersebut dapat dikelompokkan menjadi delapan bidang yaitu: (a). Bidang kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan kebutuhan rumah tangga), (b). Bidang kinerja suatu alat, (c). Bidang kimia, farmasi, bioteknologi, (d). Bidang kertas dan tekstil, (e). Bidang konstruksi, (f). Bidang mekanik, mesin dan persenjataan, (g). Bidang optik, dan (h). Bidang fisika, listrik dan piranti elektronika.

Keunggulan data atau dokumen paten dibandingkan dengan publikasi ilmiah lainnya adalah bahwa dokumen paten memiliki data yang dapat dibaca secara universal dengan format yang baku karena secara internasional publikasi paten memiliki format yang sama sehingga mudah dibaca dan dipahami. 

Data dan informasi paten tersebut memerlukan dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan bentuk tulisan menjadi produk nyata. Sarana dan prasarana tersebut mencakup: (a). Sumber daya manusia di lingkungan litbang industri, yang dapat memahami dan membaca dokumen paten untuk memperoleh data yang diperlukan dalam industri, (b). Fasilitas manufaktur atau laboratorium, (c). Sumber dana/keuangan untuk merealisasikan produk jadi, (d). Tenaga ahli pemasaran untuk memasarkan produk jadinya. 

Contoh pemanfaatan data dan informasi paten di china adalah Perusahaan Nasional Elektronik UKM di Cina mengembangkan inovasi di bidang Kotak Koil (Coil Box) yang sama dengan yang telah dikembangkan oleh perusahaan HATCH dari Kanada. Perusahaan ini telah mendaftarkan patennya di 69 Negara, kecuali di Cina. Oleh karena tidak didaftarkan di Cina, maka perusahaan Nasional Elektronik Cina tersebut dapat membuat dan menjual Kotak Koil (untuk keperluan pasar di dalam negeri dan tidak untuk dieksport) untuk produk yang sama dengan yang dibuat HATCH Kanada dan tidak melanggar paten HATCH Kanada. 

Selain itu, Perusahaan mobil Cina membuat perjanjian joint venture dengan perusahaan Amerika, dimana teknologi yang akan digunakan dalam joint venture tersebut dipatok oleh perusahaan Amerika sekitar 16 milyar US$ karena di dalamnya tercakup 97 permohonan paten. Selanjutnya sesuai hasil penelusuran paten, terdapat sebanyak 23 paten telah tidak dalam perlindungan (expired), 29 paten akan berakhir masa perlindungannya 1 tahun lagi, dan sisanya 13 permohonan paten belum diberi sertifikat perlindungan. Berdasarkan kondisi hasil penelusuran tersebut, tawar-menawar dapat dilakukan untuk menekan harga teknologi yang dipatok sebelumnya, sehingga biaya penggunaan paten dalam pembangunan industri otomotif tersebut dapat diturunkan secara significant

Jangka waktu perlindungan HKI adalah untuk Paten selama 20 Tahun; Paten Sederhana 10 Tahun; Hak Cipta selama hidup + 50 Tahun; Program Komputer 50 Tahun; Merek 10 Tahun (dapat diperpanjang); dan Desain Industri 10 Tahun. Sedangkan jenis tarif/biaya adalah untuk Paten Rp 575.000,-; Paten Sederhana Rp 125.000,-; Hak Cipta (HC) Rp 200.000,-; HC: Program Komputer Rp 300.000,-; Merek (dagang/jasa) Rp 600.000,-; dan Desain Industri non UKM Rp 600.000,- serta Desain Industri UKM Rp 300.000,-.

Isu-isu aktual mengenai HKI diantaranya adalah koordinasi penegakan hukum, peningkatan inovasi nasional melalui promosi paten, lembaga manajemen kolektif indonesia (LMKI) dan kepastian hokum, Insentif permohonan HKI dan Kawasan Berbudaya HKI, perlindungan HKI komunal dan konservasi indikasi geografis, dan urgensi revisi Undang-Undang di bidang HKI.

Imbalan/Royalti dari Paten yakni Inventor berhak memperoleh imbalan/royalti yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh. Dimana, alternatif pembayaran royalti bisa dalam bentuk jumlah tertentu dan sekaligus; persentase; gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.

Peningkatan inovasi nasional melalui promosi paten diantaranya melalui pemberian Insentif pendaftaran HKI; fasilitasi instansi pemohon paten; pelaksanaan paten oleh pemerintah yaitu tujuh paten terkait dengan antiviral dan antiretroviral untuk obat HIV dan hepatitis; Revisi PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dengan memperluas lingkup pertahanan dan keamanan negara serta kebutuhan yang sangat mendesak; Royalti Paten untuk inventor pada institusi pemerintah; dan Paten Batal Demi Hukum (BDH) dan public domain.

Insentif pendaftaran HKI diberikan untuk UMKM, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, dan warga binaan. Insentif tersebut dimaksudkan untuk inovasi dan kemandirian agar mampu meningkatkan daya saingnya, serta guna mendorong para wirausaha untuk terus berkarya sekaligus melindungi hasil karya cipta para wirausaha tersebut. Selain itu Ditjen HKI juga memiliki program kawasan berbudaya HKI untuk: perguruan tinggi, sekolah, instansi pemerintah, swasta, mal, pusat perbelanjaan, sentra industri, dll. Kriteria kawasan tersebut adalah komitmen pimpinan, sosialisasi kampanye secara kontinu, iklim kondusif terhadap kreativitas pendaftaran HKI, upaya penanggulangan pelanggaran HKI secara sistemik dan konsisten preventif dan represif.